SOLOPOS.COM - Ilustrasi leasing mobil (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, JAKARTA — Sepanjang pandemi Covid-19, banyak ditemui kasus kredit macet termasuk untuk  pembayaran mobil dan motor. Pembatasan mobilitas guna mencegah penyebaran virus Corona memberikan dampak hebat terhadap perekonomian masyarakat.

Banyak orang merasakan penurunan pendapatan. Beberapa di antaranya harus menyerah dengan keadaan hingga tidak mampu membayar cicilan mobil atau motor. Perusahaan pembiayaan lazimnya akan melakukan penarikan unit kendaraan milik konsumen yang proses pembayaran kreditnya macet. Nantinya kendaraan yang diambil karena kredit macet itu akan dilelang untuk melunasi sisa utang konsumen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Perusahaan pembiayaan tentunya memberikan keringanan pembayaran dengan restrukturisasi. Tapi kalau memang benar-benar sudah tidak mampu, maka unit mobilnya akan kami minta untuk diserahkan agar bisa dilelang untuk melunasi sisa utangnya,” kata Direktur Penjualan, Service dan Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan, saat dihubungi Tempo, belum lama ini seperti dilansir Bisnis.com.

Baca Juga: Ingin Beli Kendaraan Secara Kredit, Ini 10 Tips Memilih Leasing yang Tepat

Guna menghindari hal tersebut sebenarnya ada beberapa cara. Menurut Niko, perusahaan pembiayaan akan memberikan bantuan kepada konsumen yang mengalami kredit macet. Hanya, pihak leasing harus melihat kemampuan dari konsumen tersebut.

“Dari kami akan menilai dulu kemampuan konsumen, kalau memang masih bisa dibantu denganrestrukturisasi, maka akan kami bantu, tapi kalaumemang benar-benar sudah tidak mampu, maka unit mobilnya akan kami minta untuk diserahkan agar bisa dilelang untuk melunasi sisa utangnya,” kata Niko.

Sesuai dengan ketentuan pemerintah, untuk proses pengajuan pembiayaan kendaraan sekarang sudah mendapatkan keringanan berupa restrukturisasi. Hanya, Niko mengimbau konsumen jika ingin melakukan kredit kendaraan, harus disesuaikan dengan kemampuan pembayaran.

“Saran dari kami, jangan melakukan kredit di luar kemampuan membayar. Jika ada halangan dalam membayar cicilan [kredit macet], segera dikomunikasikan ke pihak perusahaan pembiayaan agar bisa dicarikan solusinya,” ucapnya.

Baca Juga: Tanpa Ribet, Begini Cara Mengajukan KUR BRI Secara Online

Tip Menghadapi Debt Collector

Lantas bagaimana  jika perusahaan leasing sudah menggunakan jasa pihak ketiga dalam hal ini debt collector?  Dalam beberapa kasus,  kerap terjadi penarikan motor kredit secara paksa yang dilakukan oleh debt collector. Hal ini tentu tidak membuat nyaman dan meresahkan.

Nah, untuk menghadapi debt collector yang ingin menarik motor, kreditur harus bisa bersikap tenang dan menanyakan beberapa surat resmi dari debt collector tersebut. Pasalnya, tidak sedikit
leasing yang bekerjasama dengan debt collector “liar” yang tak berizin.

Apabila debt collector tak mampu menunjukan hal tersebut, pemilik kendaraan diharapkan tak memberikan kendaraannya. Berikut tips menghadapi debt collector dari kepolisian melalui media sosial Instagram @multimedia.humaspolri.

Baca Juga: Bukan Hanya Bank Pemerintah, Ini Daftar Lembaga Keuangan Penyalur KUR

1.Tanyakan Identitas

Hal pertama yang harus ditanyakan ialah identitas resmi debt collector yang hendak menarik kendaraan. Setelah itu pemilik kendaraan berhak menanyakan identitas lainnya, yakni kartu sertifikasi profesi yang dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

2. Surat Kuasa

Selain itu, penagih juga harus memiliki surat kuasa dari perusahaan finance saat hendak mengambil kendaraan yang belum melakukan pembayaran tagihan.

3. Tanyakan Sertifikat Jaminan Fidusia

Terakhir, debt collector harus memiliki sertifikat jaminan Fidusia. Bila penarik tak memiliki kelengkapan  surat tersebut, pemilik kendaraan dihimbau tak memberikan kendaraannya dengan sopan. Jika debt collector-nya masih memaksa, pemilik kendaraan bisa meminta bantuan Aparat Kepolisian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya