SOLOPOS.COM - Ilustrasi leasing mobil (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kredit kendaraan yang ditawarkan usaha leasing atau perusahaan pembiayaan tidak boleh diikuti penarikan paksa barang nasabah.

Madiunpos.com, NGAWI — Pengguna akun Facebook Bang menjelaskan pihak kreditur atau leasing tidak boleh mengambil paksa barang dari tangan nasabah. Dia menyarankan masyarakat tidak khawatir karena sejak 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang usaha leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa barang dari nasabah yang menunggak pembayaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan [PMK] No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012,” tulis Bang di grup Facebook Ngawi Bergerak: Forum Masyarakat Berani, Kritis, Jujur, Cerdas, Bermartabat, Senin (16/11/2015) sore.

Ekspedisi Mudik 2024

Meski demikian, Bang menyampaikan bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan. Dengan diterbitkan peraturan Fidusia tersebut, lanjut dia, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan dengan paksa sehingga penyelesaiannya akan tetap berlanjut secara hukum.

Artinya, lanjut Bang, kasus bidang perkreditan tersebut akan disidangkan dan pengadilan yang berhak mengeluarkan surat keputusan penyitaan barang. “Dengan demikian barang anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lekang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda,” jelas Bang.

Bisa Digolongkan Pencurian
Bang mengurakan tindakan leasing melalui debt collector atau mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah merupakan tindak pidana pencurian. Sedangkan apabila pengambilan paksa barang kredit kendaraan di jalan merupakan tindak pidana perampasaan.

Pantauan Madiunpos.com di Facebook, Selasa (17/11/2015) pagi, informasi terkait kredit kendaraan yang disampaikan Bang itu disukai 24 akun Facebook dan mendapat enam komentar. Pengguna akun Facebook Khair Randy menyampaikan informasi dari Bang mengenai penanganan barang kreditan sangat mencerahkan.

“Nah, kwi wes enek pencerahan… Ora sah do wedi ditarik leasing kendaraane. Tnp ada iwir2 dari pengadilan, ambil motor dari rumah disebut maling & kalau di jalan disebut membegal…,” tanggap Khair Rabdy di dalam kolom komentar. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya