SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kredit fiktif di Bank Jatim dengan modus operandi pemalsuan SK 23 pegawai negeri sipil Malang menyeret 3 PNS ke ruang tahanan.

Madiunpos.com, SURABAYA — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan MM, tersangka kasus dugaan kasus kredit fiktif multiguna di Bank Jatim Cabang Malang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

MM ditahan menyusul dua PNS lain yang sama-sama terlibat dalam pemalsuan SK 23 pegawai negeri sipil (PNS) untuk mencairkan kredit multiguna di Bank Jatim Cabang Malang. Kejaksti Jatim beralasan penahanan itu dilakukan demi memudahkan pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto, mengatakan, sebelumnya petugas kejaksaan juga menahan tersangka lainnya berinisial TM dan AK dengan kasus yang sama. “Setelah menjalani pemeriksaan segera kami lakukan penahanan,” katanya di Surabaya, Kamis (7/1/2016).

Tersangka MM diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 13.00 WIB. Seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus pemeriksaan secara administratif, MM kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan. “Tersangka kami tahan atas dugaan penyimpangan kredit multiguna pada Bank Jatim Malang,” katanya.

Sama seperti dua tersangka lainnya, AK dan TM yang merupakan PNS, diduga melakukan penyimpangan pada kredit multiguna yang diajukannya di Bank Jatim Kota Malang tahun 2011-2013. Tersangka memalsukan SK 23 PNS di Bakesbangpol Kota Malang. Bahkan, tersangka TM turut memalsukan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Bakesbangpol Kota Malang.

Untuk pemalsuan dokumen pada bank lain, ketiganya sudah menjalani status sebagai narapidana perkara pidana umum. Sementara untuk unsur korupsinya, terbongkar dari pembayaran cicilan yang macet, dan merujuk pada penyimpangan kredit fiktif.

Atas perbuatan ketiga tersangka itu, BPKP Jatim menemukan adanya kerugian negara senilai Rp1,558 miliar. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Romy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya