SOLOPOS.COM - Ilustrasi-Utang. (Bisnis.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Desa Sumberejo, Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah memiliki strategi menyelesaikan masalah bank plecit yang sering dialami masyarakat desa.

Sejak 2017, pemerintah Desa Sumberejo memiliki Program Penanggulangan Korban Plecit (P2KP). Kepala Desa Sumberejo, Tri Haryanto, mengklaim P2KP berhasil membantu warga desa lepas dari jeratan bank plecit.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Desa yang akrab disapa Triko itu juga memasang spanduk tentang kerugian berutang pada bank plecit agar warga hati-hati. Keberadaan program itu menjadikan Desa Sumberejo meraih juara I kategori Desa dalam Penganugerahan Wonogiri Inovation Awards (WIA) 2020.

Baca Juga : Dianggap Sering Merugikan Nasabah, Apa Dasar Hukum Bank Plecit?

“Pada saat itu [sebelum P2KP hadir], banyak bank plecit rutin berkeliling hampir setiap hari. Sasaran nasabah ibu-ibu rumah tangga,” kata Triko saat dihubungi Solopos.com, Jumat (11/3/2022).

Kebanyakan dari nasabah, lanjut dia, tak berkomunikasi dengan suaminya saat meminjam uang dari bank plecit. Imbasnya, konflik rumah tangga seringkali muncul gara-gara bank plecit. Pemdes Sumberejo menindaklanjuti keresahan akibat kasus nasabah bank plecit.

“Bermodal dari dana desa [senilai] Rp140 juta. Melalui BUM Desa kami berusaha menyelesaikan permasalahan warga yang terjerat bank plecit,” ujar Triko.

Baca Juga : Sering Sasar Warga di Perdesaan, Bagaimana Sistem Kerja Bank Plecit?

Hutang Diatasi dengan Pinjaman

BUM Desa Sumber Arta Makmur mengusahakan pemberian pinjaman uang ke masyarakat. Lebih lanjut, BUM Desa itu mulanya mendata masyarakat yang terjerat bank plecit. Kemudian, warga diberi pinjaman sejumlah uang untuk menutup hutang dari bank plecit. Tetapi, katanya, dengan beberapa syarat.

“Misal, hutang si A ke bank plecit berapa dan harus ada bukti. Setelah itu hutang ditutup sambil kami beri modal mengadakan usaha. Itu sebagai jaminan pinjaman ke BUM Desa bakal kembali,” tutur Triko.

Dia memberikan contoh hutang Rp5 juta maka BUM Desa akan memberikan pinjaman kepada warga Rp7 juta. Selisih uang Rp2 juta dapat digunakan untuk modal menjalankan usaha.

Baca Juga : Kisah Nasabah Bank Plecit, Pinjam Rp1 Juta Terima Rp885.000

“Syarat khususnya nasabah yang meminjam ke BUM Desa minimal tiga orang. Mereka mengajukan proposal dana yang ingin dipinjam dengan melampirkan fotokopi KTP dan KK. Ada legalitas dari suami atau istri dan kepala dusun,” imbuhnya.

Setelah menyelesaikan persyaratan itu, Pemdes Sumberejo akan memproses. Jika sudah dinyatakan sah maka Pemdes Sumberejo akan menyerahkannya kepada BUM Desa Sumber Arta Makmur.

Problem Tunggakan

Sebelum warga mendapat pinjaman dana, lanjut Triko, Pemdes Sumberejo akan melihat kondisi keluarga dan menimbang pengembangan usaha yang dinilai layak. “Jadi tidak sembarangan kami setujui,” ucapnya.

Baca Juga : Biadab! Bank Plecit di Wonogiri Tagih Angsuran Sambil Todongkan Pistol

Sampai sekarang, Triko mengklaim P2KP sudah berhasil mengentaskan permasalahan hutang warga kepada bank plecit di Desa Sumberejo. Setidaknya, Triko menyebut 75 persen kasus rampung.

Namun, muncul masalah lain, yakni tunggakan pembayaran pinjaman dana ke BUM Desa. Sejumlah warga yang menerima pinjaman dana dari BUM Desa tidak menepati batas waktu pengembalian uang seperti yang sudah ditentukan.

Triko memastikan BUM Desa tak bertindak seperti saat bank plecit menagih pinjaman. “BUM Desa tetap mendatangi sambil mengingatkan warga yang telat bayar angsuran. Tapi Pemdes juga memberi surat teguran. Jadi tidak dengan cara-cara yang kasar,” ungkap Triko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya