SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi korban erupsi Merapi di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III dinilai tidak sepenuhnya aman. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sleman, warga yang akan tinggal di lokasi tersebut diwajibakan mengungsi ketika status Merapi naik menjadi siaga.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sleman, Intriati Yudatiningsih mengatakan, dalam nota kesepahaman dua Gubernur dan lima pejabat setingkat menteri sudah disepakati KRB III ada sembilan dusun yang tidak boleh dihuni. Namun masih banyak dusun lain yang masuk KRB III yang kini digunakan sebagai Huntap seperti Dusun Batur dan Pagerjurang Desa Kepuharjo serta Karangkendal di Desa Umbulharjo.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

“Huntap di KRB III diperbolehkan tapi dengan catatan jika status Merapi siaga harus mengungsi dan tinggal di barak pengungsian,” kata Intri kepada sejumlah wartawan dalam acara coffee morning bersama Kepala Bappeda di ruang Humas Pemkab Sleman, Rabu (18/1/2012).

Beberapa Huntap tersebut kini sedang dalam taraf pembangunan seperti di Dusun Batur ada 184 rumah, di dusun Karangkendal 80 rumah. Kawasan huntap itu merupakan Area Terdampak Langsung (ATL) II. Sedangkan Area Terdampak Langsung I adalah kawasan yang saat ini luluh lantak di sembilan dusun tiga Desa di Cangkringan.

Menurut Intri, pemilihan lokasi Huntap di KRB III sudah mendapatkan izin dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian (BPPTK). Sehingga jika ada erupsi Merapi masih ada kesempatan untuk menyelamatkan diri menuju barak pengungsian.

JIBI/Harian Jogja/Akhirul Anwar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya