Solopos.com, SOLO — Keputusan memasukkan daun kratom ke dalam jenis narkotika golongan 1 masih dalam proses. Di sisi lain, kratom merupakan tanaman liar yang tumbuh subur di sejumlah wilayah di Kalimantan, dan memiliki peluang ekspor besar.
Pada Juni 2022 lalu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose mengatakan rencana tersebut masih dalam proses. Kandungan daun kratom masuk dalam kategori narkotika golongan I. Namun, daun kratom belum masuk dalam peraturan menteri kesehatan.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.