Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Kratom Sayang Kratom Malang, Mau Dilarang tapi Peluang Ekspor Besar

Kratom Sayang Kratom Malang, Mau Dilarang tapi Peluang Ekspor Besar
user
Senin, 31 Oktober 2022 - 19:38 WIB
share
SOLOPOS.COM - Seorang warga memperlihatkan daun pureng atau daun kratom (Mitragyna speciosa) saat proses penjemuran di kawasan Desa Simpang Peut, Kecamatan Arongan Lam Balek, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (5/10/2019). Sejak beberapa bulan terakhir harga jual daun kratom naik dari Rp 8.000 per kilogram menjadi Rp 10.000 per kilogram seiring meningkatnya permintaan untuk pembuatan obat tradisional. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.

Solopos.com, SOLO — Keputusan memasukkan daun kratom ke dalam jenis narkotika golongan 1 masih dalam proses. Di sisi lain, kratom merupakan tanaman liar yang tumbuh subur di sejumlah wilayah di Kalimantan, dan memiliki peluang ekspor besar.

Pada Juni 2022 lalu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose mengatakan rencana tersebut masih dalam proses. Kandungan daun kratom masuk dalam kategori narkotika golongan I. Namun, daun kratom belum masuk dalam peraturan menteri kesehatan. 

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN