SLEMAN: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sleman menambah 1.902 buah bilik suara untuk pemilu legeslatif 9 April mendatang. Pasalnya, sebagian besar pemilih di tiap TPS jumlahnya di atas 300 orang.
Ketua KPUD Sleman, Djajadi mengatakan penambahan itu bertujuan agar pemungutan suara di TPS yang jumlah pemilihnya banyak dapat dipersingkat. Menurut dia, TPS yang memiliki jumlah pemilih antara 350-405 akan mendapatkan tambahan bilik suara satu buah. Sementara TPS yang memiliki jumlah pemilih di atas 405 orang, mendapatkan tambahan 2 bilik suara.
Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal
“Tambahan 1 bilik berjumlah 1.201 unit, sedangkan tambahan 2 bilik berjumlah 701 unit. Dananya dianggarkan dari APBD yang telah cair beberapa waktu lalu,” ujarnya pada Selasa (31/3) ini di kantornya.
Djajadi berkata, pihaknya memberikan kebebasan kepada masing-masing kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk membuat bilik suara sendiri. Untuk setiap bilik, katanya, biaya maksimal yang dapat dikeluarkan oleh KPPS sebesar Rp25 ribu.
“Soal teknis bilik suara, kami memberikan kewenangan penuh kepada KPPS untuk membuat kreasi sendiri misalnya dari karton, atau dari apa saja. Yang pasti, maksimal biaya yang bisa dipakai untuk satu bilik sebesar Rp25 ribu,” ungkap Djajadi. (Esdras Idialfero Ginting)