SOLOPOS.COM - Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi. (Solopos/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONIGIRI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri mengimbau kepada kedua paslon bupati dan wakil bupati Wonogiri pada pilkada 2020 untuk membentuk Satgas Covid-19 dalam tim pemenangan.

Satgas tersebut berfungsi untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di setiap acara yang diselenggarakan pasangan calon, terutama saat tahapan kampanye nanti. Imbauan itu menindaklanjuti adanya regulasi yang mengatur setiap tahapan dan kegiatan pada pilkada wajib menerapkan protkol kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, mengatakan, kedua paslon merupakan putra terbaik Wonogiri. Salah satu tugas pemimpin yakni menjaga rakyatnya agar tetap sehat. Upaya membuat Satgas Covid-19 di tim pemenangan bisa menciptakan ketertiban dan keamanan, baik internal maupun eksternal tim.

Muat Soal Ekasila, Buku PKn SMP di Sragen Ditarik dari Peredaran

Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 10/16 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dijelaskan bahwa tahapan pilkada, seperti tata cara kampanye masih diatur dalam kondisi normal. Sedangkan saat ini pilkada dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19.

Sementara itu, dalam Peraturan KPU Nomor 10/2020 dijelaskan terkait pelaksanaan setiap tahapan dan kegiatan pada pilkada 2020, di tengah pandemi. Dalam pasal 58 ayat satu diterangkan bahwa pertemuan terbatas di dalam ruangan maksimal 50 orang.

Sedangakan jika diluar ruangan, sesuai pasal 64 ayat dua, maksimal hanya boleh diikuti 100 orang. Jadi ketentuan itu sebagai pelengkap terhadap peraturan di UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Bahwa setiap kegiatan pilkada harus menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, mengecek suhu badan dan lain-lain.

Toto mengatakan, melanggar protokol kesehatan dalam setiap kegiatan tidak hanya didasarkan pada peraturan KPU. Di sisi lain juga ada peraturan menteri, gubernur dan bupati yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan di masa pandemi Covid-19.

"Secara garis besar ketentuan kegiatan masih seperti yang diatur dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Hanya saja dalam PKPU Nomor 10/2020 mengatur tentang pembatasan massa dalam setiap kegiatan," kata dia kepada wartawan di Rumah Makan Saraswati, Wonogiri, Jumat (18/9).

Terkait apakah paslon yang melanggar ketentuan tersebut bisa membatalkan pencalonan, menurut Toto, hal itu belum diatur dalam regulasi. Pengawasan peraturan terkait protokol kesehatan juga diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kampanye Online

Kedua paslon, lanjut dia, dianjurkan unuk melakukan kampanye secara online atau dalam jaringan (daring). Begitu juga jika berencana mengadakan konser musik, lebih baik diselenggarakan secara live di media sosial. Hal itu sudah dicontohkan oleh sang maestro campursari, almarhum Didi Kempot.

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, mengatakan dalam mengawasi kegiatan pilkada yang tidak menerapkan protokol kesehatan, Bawaslu mengacu pada Perbawaslu No 4 tahun 2020.

Dalam mengwasi, Bawaslu menyandingan Perbawaslu dengan PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pengumuman! Kemenhub Rilis Aturan Bersepeda, Begini Detailnya

Dalam Perbawaslu itu, Bawaslu diberi tugas untuk mengawasi bahwa setiap proses tahapan pilkada harus berpedoma pada protokol kesehatan. Ali mengatakan, jika ada paslon yang melanggar, sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi. "Kami peringatakan secara lisan dan tertulis," kata dia saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Dalam melakukan upaya pengawasan, Bawaslu bekerjasama dengan pihak terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satgas Covid-19, TNI-Polri dan lain-lain. "Kami harap, baik dari paslon bersama tim sukses dan KPU dalam melaksanakan setiap tahapan untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Ali.

Dalam pilkada 2020, ada dua paslon di Wonogiri. Pertama pasangan Joko Sutopo-Setyo Sukarno (Josss) dan Hartanto-Joko Purnomo (Harjo).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya