SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri dituntut melakukan perekrutan ulang anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) tambahan.

Itu adalah satu dari empat tuntutan yang disampaikan pelapor kasus dugaan pelanggaran administrasi perekrutan anggota PPK tambahan oleh KPU Wonogiri, Sriyanto Budi Santoso, 53, yang disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Jumat (30/11/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga Kenteng, Ngadirojo Kidul, Ngadirojo, ini meyakini laporannya akan terbukti. Diwawancarai Solopos.com, Jumat, Sriyanto mengatakan tuntutannya tidak hanya mengikat persoalan perekrutan anggota PPK Ngadirojo, tetapi secara keseluruhan.

Menurut dia, masalah yang sama juga terjadi pada perekrutan anggota PPK kecamatan lain. Dia bersama rekannya yang berhak mengikuti tes wawancara tak mendapat informasi adanya perekrutan tambahan.

Sriyanto siap menerima apa pun putusan majelis hakim pemeriksa Bawaslu, termasuk jika majelis memutuskan hanya mengabulkan sebagian tuntutannya. Dia pun tetap menerima putusan apabila tuntutannya tidak dikabulkan jika memang proses yang sudah dilakukan KPU dipandang sudah sesuai prosedur.

“Saya siap menerima apa pun putusan majelis selama sidang berjalan sesuai ketentuan. Makanya sidang nanti perlu dikawal bersama,” kata Sriyanto melalui sambungan telepon.

Empat tuntutan itu meliputi, pertama, Sriyanto meminta Bawaslu membatalkan atau mencabut surat KPU Wonogiri No. 493/PP.05-SD/3312/KPU-Kab/XI/2018 tentang Pengumuman Penetapan Nama-Nama Tambahan Anggota PPK Terpilih pada Pemilu 2019 tertanggal 20 November 2019.

Kedua, dia meminta Bawaslu mengembalikan atau memberikan hak-haknya dan nama-nama lain yang berhak mengikuti perekrutan. Menurut Sriyanto, pengembalian hak itu bisa dilakukan dengan cara KPU menggelar perekrutan ulang dengan mekanisme yang diatur dalam Surat Edaran (SE) KPU pusat.

Surat itu, yakni No. 1373/PP.05/SD/01/KPU/XI/2018 tentang Proses Penambahan Jumlah Anggota PPK pada Pemilu 2019 tertanggal 5 November. Seperti diketahui, SE tersebut diterbitkan setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 31/PUU-XVI/2018 ihwal jumlah anggota PPK.

“Saya juga meminta Bawaslu merekomendasikan sanksi administrasi kepada KPU sesuai UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Terakhir, saya meminta Bawaslu mengabulkan seluruh tuntutan saya,” ucap Sriyanto.

Terpisah, Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, mengaku telah menerima tuntutan tertulis dari Sriyanto. Dengan demikian Bawaslu menyatakan seluruh persyaratan formal dan material pelapor lengkap.

Laporan perkara teregister dengan nomor 001/LP/PL/PP/ADM/Kab/14.34/XI/2018. Selanjutnya Bawaslu menunjuk majelis pemeriksa untuk menyidangkan perkara tersebut dan membuat jadwal sidang.

Majelis terdiri atas tiga orang, yakni Ali, Joko Wuryanto, dan Isnawati Sholihah. Sidang pemeriksaan pertama dijadwalkan, Senin (3/12/2018). Sidang selanjutnya agenda pembacaan materi laporan dari pelapor, Rabu (5/12/2018) dan tanggapan/jawaban terlapor, Jumat (7/12/2018).

Sidang agenda pembuktian, Senin-Selasa (10-11/12/2018), kesimpulan kedua pihak, Kamis (13/12/2018) dan putusan, Senin-Rabu (17-20/12/2018). “Sidang digelar di Kantor Bawaslu dan terbuka untuk umum,” kata Ali.

Ketua KPU Wonogiri, Toto Sih Setyo Adi, hingga berita ini ditulis belum dapat dimintai tanggapan atas tuntutan pelapor dan persiapan menghadapi sidang pemeriksaan yang dimulai pekan depan. Saat Solopos.com menghubungi nomor ponselnya, dia tak mengangkat telepon. Pesan singkat juga tak direspons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya