SOLOPOS.COM - PPDP mencocokkan dan meneliti data pemilih di salah satu rumah warga Wonogiri, belum lama ini. (Istimewa-KPU Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI— KPU Wonogiri sudah mencoret sebanyak 36.900 data yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Hal itu melalui proses pencocokan dan penelitian atau coklit 15-31 Juli yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Mayoritas data TMS merupakan pemilih yang sudah meninggal dunia dan pindah domisili ke luar Wonogiri. Data tersebut jauh lebih banyak dari data tak sesuai yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wonogiri, Toto Sih Setyo Adi, saat ditemui Solopos.com, di kantornya, Rabu (5/8/2020), menyampaikan terdapat juga pemilih baru, yakni sebanyak 13.359 orang.

Mereka merupakan pemilih pemula yang pada saat Pilkada 9 Desember 2020 berusia 17 tahun. Selain itu warga yang sudah beralih status yang semula anggota Polri/TNI menjadi warga sipil karena pensiun.

Pilkada Wonogiri: PDIP Tak Akan Jegal Harjo Bangun Koalisi, Siapa Merapat?

Coklit yang dilaksanakan KPU Wonogiri masih berlangsung hingga 13 Agustus mendatang. Alhasil, data TMS dan pemilih baru bisa berubah. Menurut Toto data TMS bukan data bermasalah. Data tersebut langsung dicoret setelah diketahui tak sesuai fakta di lapangan.

Data Disinkronisasi

Apabila ada data lain yang tak sesuai fakta, PPDP pasti memperbaiki di hari yang sama saat coklit. Terlebih, coklit masih berlangsung sehingga PPDP memiliki waktu untuk memperbaiki data.

“Kecuali ketika sudah menjadi DPS [daftar pemilih sementara] kemudian ditemukan data pemilih yang harusnya TMS, itu baru bisa disebut data bermasalah,” ujar Ketua KPU Toto.

Underpass Transito Laweyan Solo Dilengkapi Tangga Untuk Pejalan Kaki, Ini Penampakannya

Dia menyampaikan hal ini untuk menanggapi adanya 17.387 data yang disebut Badan Pengawas Pemilu sebagai data bermasalah. Toto menjelaskan kronologi pembuatan daftar pemilih tetap atau DPT.

Data awal berasal dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan atau DP4 dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Selanjutnya DP4 disinkronisasi dengan DPT Pemilu 2019 oleh KPU pusat. Setelah itu hasil sinkronisasi KPU diturunkan ke KPU kabupaten/kota.

Selanjutnya KPU mencermati data tersebut. Pada proses itu KPU menemukan NIK pemilih yang ganda lalu mencoretnya. Data hasil pencermatan KPU kemudian menjadi data model A-KWK yang merupakan bakal calon DPS.

“Saat proses coklit apabila ada data pemilih di A-KWK yang tak sesuai fakta di lapangan, PPDP mencoretnya dan dinyatakan TMS,” ulas Toto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya