SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><a href="http://madiun.solopos.com/read/20181001/516/943042/5-warga-bojonegoro-meningal-akibat-db" title="5 Warga Bojonegoro Meninggal Akibat DBD"></a></p><p><a href="http://madiun.solopos.com/read/20181001/516/943091/70-kiai-muda-madiun-raya-dukung-jokowi-maruf-amin" title="70 Kiai Muda Madiun Raya Dukung Jokowi-Ma’ruf Amin"></a></p><p><strong>Madiunpos.com, BOJONEGORO</strong> — Sebanyak 610 calon anggota legislatif (caleg) dari 16 parpol ditetapkan masuk dalam daftar calon tetap (DCT) pemilu legislatif 2019 Kabupaten Bojonegoro.</p><p>Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro M. Abdim Munib, di Bojonegoro, Senin (1/10/2018), menjelaskan ada dua bakal calon anggota DPRD Kabupaten yang masuk DCS tapi tidak masuk DCT disebabkan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20181001/516/943042/5-warga-bojonegoro-meningal-akibat-db" title="5 Warga Bojonegoro Meninggal Akibat DBD">mengundurkan diri</a>.</p><p>Selain itu, lanjut dia, selama pengumuman bakal calon anggota DPRD dalam DCS sejak 12 Agustus, PDIP melaporkan ada satu nama bakal calon anggota DPRD atas nama Sundari yang masuk DCS, meninggal dunia.</p><p>"Dari hasil klarifikasi KPU memang benar Sundari meninggal dunia, dengan dibuktikan dengan surat kematian. Tapi PDIP kemudian sudah mengganti dengan yang baru," kata dia.</p><p>KPU dalam mengumumkan DCT juga menyertakan nama 11 calon anggota DPRD di dalam DCT yang merupakan mantan napi. Pengumuman calon anggota DPRD <a href="http://madiun.solopos.com/read/20181001/516/943091/70-kiai-muda-madiun-raya-dukung-jokowi-maruf-amin" title="70 Kiai Muda Madiun Raya Dukung Jokowi-Ma’ruf Amin">mantan napi</a>&nbsp;itu tertuang dalam keputusan KPU Nomor: 1197/PL.01.4-PU/3522/KPU-Kab/IX/2018.</p><p>KPU mengumumkan hal itu berdasarkan pasal 38 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.</p><p>Menjawab pertanyaan terkait bakal calon anggota DPRD mantan napi yang tidak dicantumkan kasusnya, ia menyatakan ketentuannya memang demikian. "KPU tidak mencoret nama yang bersangkutan dalam DCT," ucapnya.</p><p>Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Musfofirin menambahkan dengan adanya penetapan nama-nama calon anggota DPRD di dalam DCT, maka yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi mengundurkan diri.</p><p>"Sesuai ketentuan calon anggota DPRD yang sudah ditetapkan dalam DCT tidak bisa lagi mengundurkan diri," ujarnya.</p><p>Mustofirin menambahkan pengumuman calon anggota DPRD yang masuk DCT, selain di laman KPU, KPU RI, juga di papan pengumuman KPU, <a href="http://madiun.solopos.com/read/20181001/516/943103/rs-terapung-unair-pindah-haluan-demi-bantu-korban-gempa-donggala" title="RS Terapung Unair Pindah Haluan demi Bantu Korban Gempa Donggala">media cetak</a>&nbsp;dan elektronik.</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya