SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Berkas pendaftaran bakal calon legislatif Partai Perindo ditolak oleh KPU Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, karena belum memenuhi syarat administratif. KPU pun mengembalikan berkas pendaftaran bacaleg itu.

“Kami sudah tunggu hingga batas akhir pendaftaran [Minggu] pukul 23.59 WIB, namun pihak Perindo belum kunjung melengkapi berkas yang dipersyaratkan,” kata Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis, Muhammad Arif di Tulungagung, Senin (15/5/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Padahal, lanjut dia, tenggat waktu pendaftaran dibuat cukup panjang, yakni mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Ada waktu dua pekan bagi setiap parpol peserta pemilu, termasuk Partai Perindo untuk mempersiapkan dan melengkapi berkas pendaftaran.

“Mereka [perwakilan Partai Perindo] memang datang menyerahkan berkas, namun di situ belum ada nama-nama bacaleg yang mau didaftarkan,” katanya.

Arif melanjutkan, dengan dikembalikanya berkas bacaleg dari Partai Perindo, ada 17 dari total 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang mendaftarkan bacaleg.

Dengan ditutupnya tahap pendaftaran, lanjut Arif, pihaknya bakal melakukan verifikasi pada berkas bacaleg yang sudah didaftarkan.

Apabila ditemukan kekurangan maka akan diserahkan ke parpol untuk dilakukan perbaikan.

Dikonfirmasi terpisah Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Tulungagung Agus Priyanto menjelaskan alasan keterlambatan pendaftaran bacalegnya ke KPU.

Menurutnya, keterlambatan disebabkan adanya pergantian ketua. “Pergantian Ketua DPD Perindo Kabupaten Tulungagung ini masih menunggu SK dari DPP Perindo,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya