Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan capres yang akan bersaing dalam Pilpres 2009. Penetapan ini merupakan keputusan dari rapat pleno KPU yang dilakukan sejak jam 10.30 WIB.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tepat jam 11.34 WIB KPU secara aklamasi tanpa ada masalah apapun menetapkan capres dan cawapres 2009,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusatm, Jumat (29/5).

Penetapan yang tercatat dalam surat no. 295/KPPS/KPU/2009 ini menetapkan pasangan calon tersebut adalah sebagai berikut:

1. M Jusuf Kalla berpasangan dengan Wiranto
2. Megawati Soekarnoputri berpasangan dengan Prabowo Subianto
3. Susilo Bambang Yudhoyono dengan Boediono.

“Nomor urut ini bukan nomor urut pasangan calon, tapi disesuaikan dengan urutan saat pendaftaran,” terang Hafiz.

Didampingi anggota KPU Syamsul Hadi, Andi Nurpati, Endang Sulastri itu, Hafiz mengumumkan pengundian nomor urut akan dilakukan besok. Pengundian tersebut akan dihadiri semua kandidat capres dan cawapres.

“Jadwalnya jam 09.00 WIB,” ungkapnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi