Jakarta–KPU mengeluarkan surat edaran untuk menarik spanduk sosialisasi Pilpres yang mengundang kontroversi. Surat tersebut dikeluarkan KPU tanggal 26 Juni dan diedarkan ke semua KPUD di seluruh Indonesia.

PromosiPramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

“Ini sudah ada surat edaran dari Pak Ketua tentang spanduk. Surat edarannya dikeluarkan 26 Juni, ditujukan kepada KPU seluruh Indonesia,” kata anggota KPU Syamsulbahri di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (29/6).

Surat tersebut bernomor 1183/KPU/VI/2009 perihal Penarikan Spanduk Tanda Contreng Pilpres 2009. Syamsul menegaskan, spanduk itu dibuat sebelum pasangan capres-cawapres ditetapkan oleh KPU. Karena itu tidak ada maksud sama sekali dari KPU untuk menguntungkan calon tertentu.

“Yang benar kami hanya sosialisasi contreng 1 kali,” kata Syamsul.

Syamsul menambahkan, setelah keluarnya surat edaran tersebut berarti spanduk bermasalah itu tidak boleh lagi dipasang.

“Kalau masih ada ya harus diturunkan. Mungkin nanti akan diblok di bagian gambar, jadi hanya tinggal tulisannya contreng 1 kali,” ucap Syamsul.

Mengenai surat panggilan dari Bawaslu untuk klarifikasi kasus tersebut, Syamsul mengaku belum menerimanya. “Saya nggak dihubungi, saya nggak tahu. Mungkin Pak Ketua, mungkin sudah sampai, tapi tergantung yang diundang siapa,” kata Syamsul.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi