SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemilhan Umum (KPU) tidak merasa telah mengganggu proses pelantikan anggota DPR terkait penetapan kursi tahap 3 yang belum kunjung diumumkan. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, belum ada kesepakatan jadwal pembekalan calon anggota DPR terpilih antara KPU dengan DPR dan DPD.

“Belum ada (jadwalnya). Memang ada usulan dari Setjen DPR awal Agustus, tapi kalau menurut saya jangan, terlalu jauh jaraknya. Lebih baik mendekati pelantikan, jadi tanggal 28, 29, 30 September,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (25/8).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, proses pelantikan anggota DPR terganggu karena jadwal pembekalan molor akibat penetapan kursi tahap ketiga. Seharusnya pembekalan dilakukan 4-10 Agustus. Namun hal itu dibantah Hafiz. “Itu kan Pak Agung yang bilang. Nggak ada seharusnya seharusnya,” kata Hafiz.

Menurut Hafiz, KPU berkoordinasi dengan DPR dan DPD dalam rangka pelantikan 1 Oktober mendatang. Seluruh proses menuju ke sana, termasuk transportasi dan akomodasi untuk pembekalan para calon anggota dewan, menjadi tanggung jawab KPU. “Tanggung jawab KPU adalah sampai mereka dilantik,” kata Hafiz.

Pembekalan itu nantinya berisi penjelasan seputar tugas dan wewenang anggota DPR dan DPD.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya