SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tuntutan 115 caleg agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penghitungan kursi DPR tahap kedua tampaknya akan sia-sia. Sebab KPU telah bersikukuh tidak akan memenuhi tuntutan itu.

Menurut KPU, penghitungan kursi DPR tahap kedua yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu KPU tidak akan mengubahnya.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

“Tahap kedua sudah selesai. Kita tidak akan mengubahnya,” kata anggota KPU Abdul Aziz saat dihubungi usai bertemu dengan MK, Kamis (20/8).

Sebelumnya 115 caleg dari berbagai parpol yang batal lolos karena tidak dilaksanakannya putusan MA tentang penghitungan kursi tahap kedua mengancam akan menggugat KPU ke PTUN. Mereka merasa dirugikan karena batal masuk Senayan.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya