SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)—-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar akhirnya memutuskan untuk tetap menggunakan surat suara yang terkena noda merah mirip contrengan pada saat Pemilu, 9 April nanti.

KPU sendiri akan menggunakan Surat KPU Pusat Nomor : 577/KPU/III/2009 tentang Surat Suara Pemilu 2009 tertanggal 19 Maret 2009, sebagai payung hukum penggunaan surat suara tercontreng itu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Anggota KPU Karanganyar, Harun Waskito, saat ditemui Espos di kantornya, Rabu (1/4), mengatakan surat dari KPU Pusat itu sebenarnya sudah disosialisasikan ke para pimpinan Parpol, untuk menyikapi perihal adanya kasus tanda mirip contreng dan garis berwarna merah pada surat suara untuk anggota DPRD Karanganyar pada Dapil I dan V.

Namun karena ada desakan dari sejumlah pihak untuk tetap mengusulkan penggantian surat suara tersebut, akhirnya KPU Karanganyar pun menindaklanjutinya ke KPU Pusat supaya permohonan penggantian surat suara itu bisa diluluskan.

“Tapi ternyata keputusannya, KPU Pusat tidak memenuhi permohonan penggantian surat suara itu karena memang surat suara yang dipermasalahkan itu masih dalam kategori baik, serta dapat tetap dipergunakan untuk Pemilu nanti. Karena KPU daerah hanya sebagai pelaksana aturan, maka apa yang menjadi keputusan KPU Pusat itu yang akan kami laksanakan di sini. Intinya, semua surat suara yang terdapat noda mirip contrengan itu bakal dipergunakan seluruhnya untuk Pemilu,” tegasnya.

Oleh: Damar Sri Prakoso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya