SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi untuk menggelar penghitungan surat suara ulang (PSSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal serta TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan.

“Pada dasarnya KPU Surabaya siap menjalankan putusan MK. Namun, karena kotak tiga TPS yang dimaksud ada di gudang, maka untuk waktu pelaksanaan, kita menunggu instruksi KPU pusat lewat KPU Jatim,” kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Soeprayitno kepada Antara di Surabaya, Kamis (8/8/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut dia, pihaknya sudah mendapat arahan dari Komisioner Divisi Hukum KPU Jatim M. Arbayanto pada saat pembacaan putusan sengketa Pemilu 2019 di MK, Rabu (7/8) agar KPU Surabaya mempersiapkan PSSU.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menyiapkan formulir untuk PSSU. Mengenai jenis formulirnya, lanjut dia, pihaknya juga menunggu instruksi dari KPU Jatim.

Ia menjelaskan bahwa perkara ini merupakan sengketa internal Partai Golkar antara Pemohon Agung Prasodjo, caleg DPRD Surabaya nomor 4 dengan caleg No. 1, Aan Ainur Rofik. Dalam pertimbangan hukumnya, MK merujuk pada keterangan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Surabaya dan adanya putusan Bawaslu Surabaya Nomor 53 pada 22 Mei 2019.

Terkait dengan putusan Bawaslu Surabaya, lanjut dia, MK menyatakan putusan Bawaslu yang berimplikasi terhadap perubahan perolehan suara pascapenetapan perolehan suara secara nasional, haruslah dikesampingkan karena segala sesuatu yang menyangkut atau berimplikasi kepada perolehan suara setelah penetapan secara nasional menjadi kewenangan MK.

Artinya, kata dia, setelah KPU menetapkan perolehan suara nasional tidak dimungkinkan lagi ada putusan atau rekomendasi lembaga lain yang dapat berimplikasi kepada perolehan suara, kecuali putusan MK.

Selain adanya putusan Bawaslu, MK merujuk kepada keterangan termohon yang mengakui adanya kesalahan pencatatan DAA1 serta keterangan dari saksi pemohon serta bukti-bukti surat. MK menyatakan mengesampingkan putusan Bawaslu, sehingga untuk menghindari keragu-raguan dan supaya terdapat kepastian hukum, MK memerintahkan PSSU.

Sebagai informasi, dalam persidangan, saksi termohon dari KPU Surabaya menyampaikan hasil pembukaan kotak suara dalam rangka menyiapkan bukti ke MK yang disaksikan Bawaslu, di mana hasilnya sama dengan permohonan pemohon yaitu terdapat kesalahan pencatatan perolehan suara berupa pergeseran suara dari caleg nomor urut 2 ke nomor urut 1 di TPS 30 dan 31.

Di TPS 50 terdapat pergeseran suara pemohon (caleg nomor urut 4, Agung Prasodjo), semula 22 bergeser ke caleg nomor 4, Purwati Renani. Sedangkan pemohon mendapat 1 suara yang merupakan suara caleg nomor 5.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya