SOLOPOS.COM - Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD dalam Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Sukoharjo yang dihadiri 30 parpol peserta pemilu legislatif di Sarila Hotel, Bendosari, Sukoharjo, Rabu (23/11/2022). (Solopos.com/Tiara Surya Madani).

Solopos.com, SUKOHARJO — Dua alternatif usulan terkait perubahan komposisi pada daerah pemilihan (dapil) Sukoharjo dalam Pemilu legislatif 2024 disampaikan saat Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi kursi DPRD Sukoharjo dalam Pemilu 2024 di Sarila Hotel, Bendosari, Sukoharjo, Rabu (23/11/2022).

Sebagai informasi, dapil merupakan kecamatan, gabungan kecamatan, atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah atau daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi di lembaga legislatif.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, mengatakan sebanyak lima dapil di Sukoharjo tetap sama dari pemilu sebelumnya, namun terdapat dua usulan perubahan komposisi pada jumlah kursinya.

“Jumlah dapil pemilu legislatif 2024 tidak mengalami perubahan, masih menggunakan yang lama, namun ada dua alternatif usulan perubahan komposisi,” kata Nuril saat ditemui Solopos.com dalam Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi kursi DPRD Sukoharjo dalam Pemilu 2024, Rabu (23/11/2022) di Sarila Hotel, Bendosari, Sukoharjo.

Usulan terkait perubahan komposisi yang pertama tersebut dari dapil 1 dengan 11 kursi meliputi Kecamatan Sukoharjo, Bendosari, dan Nguter.

Baca juga: Jumlah Penduduk 5 Kecamatan di Sragen Menurun, Terbanyak Sukodono

Dapil 2 dengan 8 kursi meliputi Kecamatan Bulu, Tawangsari, dan Weru. Dapil 3 dengan 12 kursi meliputi Kecamatan Kartasura, Gatak, dan Baki. Dapil 4 dengan 6 kursi meliputi Kecamatan Grogol. Dapil 5 dengan 9 kursi meliputi Kecamatan Mojolaban dan Polokarto.

Usulan kedua dari dapil 1 dengan 7 kursi meliputi Kecamatan Sukoharjo, Bendosari, dan Nguter. Dapil 2 dengan 7 kursi meliputi Kecamatan Bulu, Tawangsari, dan Weru. Dapil 3 dengan 8 kursi meliputi Kecamatan Kartasura dan Gatak.

Dapil 4 dengan 10 kursi meliputi Kecamatan Baki dan Grogol. Dapil 5 dengan 9 kursi meliputi Kecamatan Mojolaban dan Polokarto.

Nuril mengatakan, perubahan komposisi kursi tersebut disebabkan karena adanya perubahan jumlah penduduk yang tidak sama di masing-masing kecamatan sehingga diakumulasi ulang.

Selain itu, KPU Sukoharjo juga melihat faktor proporsionalitas terkait alternatif kedua yang rata-rata harus mencapai 7-11 kursi dalam pemilihan.

Baca juga: Sikap Muhammadiyah dalam Pemilu 2024: Tegas Netral, Utamakan Politik Gagasan

Nuril mengatakan sistem demokrasi Indonesia adalah keterwakilan, artinya diwakili dalam bentuk daerah pemilihan sehingga anggota dewan mewakiti daerah pemilihan.

Penentuan dapil ditetapkan oleh KPU RI, namun usulan dapil tersebut diserahkan oleh KPU Kabupaten dengan memperhatikan usulan dari masyarakat, melihat pemilu sebelumnya, dan faktor lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya