SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo terancam sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika tidak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo.

Keputusan tersebut terkait gugatan perekrutan tambahan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Dalam sidang yang digelar Jumat (14/12/2018) lalu, Bawaslu memutuskan membatalkan perekrutan lima anggota tambahan PPK di lima kecamatan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Bawaslu memberi waktu tiga hari sejak putusan ditetapkan bagi KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut. Batas waktu tiga hari berakhir Selasa (18/12/2018) ini.

“Maksimal tiga hari kerja sejak dibacakan keputusan. Jadi hari ini [Selasa] hari terakhir untuk menyatakan sikap apakah menerima keputusan Bawaslu atau koreksi. Hari dibacakan keputusan dihitung. Kalau KPU tidak bisa melaksanakan keputusan bisa kena sanksi DKPP,” jelas Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, Selasa.

Bambang mengatakan apabila hingga Selasa, KPU tidak mengajukan koreksi otomatis harus melaksanakan putusan Bawaslu. “Minimal harus diumumkan dulu ada rekrutmen yang dibatalkan [atas putusan] kemarin. Jika tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu maka KPU bisa kena sanksi DKPP,” tandasnya.

Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, menyatakan masih konsultasi ke KPU Provinsi Jateng. Menurutnya ada tiga tahapan KPU menindaklanjuti keputusan sidang pemeriksaan Bawaslu Sukoharjo.

Pertama, KPU Sukoharjo mencermati salinan putusan dan memberikan beberapa catatan untuk dikonsultasikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah, kedua, KPU Sukoharjo menggelar pleno tertutup menindaklanjuti putusan, dan ketiga, KPU Sukoharjo mengambil langkah bijaksana dengan mempertimbangkan sisa waktu tahapan yang mepet agar semua tahapan bisa terlaksana dengan baik dan lancar.

“[KPU] masih harus dikonsultasikan ke KPU Provinsi tetapi juga bijak mempertimbangkan tahapan yang mepet,” katanya menjawab pertanyaan menerima atau melakukan koreksi atas putusan Bawaslu.

Terpisah, pemohon dan juga warga Kecamatan Grogol, Bayu Sapto Nugroho, menegaskan menerima keputusan Bawaslu. “Saya menerima [putusan]. Insya Allah keadilan sudah muncul di Sukoharjo. Saya akan mengawal keputusan sidang tersebut dan batas waktu koreksi atas putusan Bawaslu Sukoharjo hari ini [Selasa].”

Dia membenarkan lima anggota tambahan PPK di lima kecamatan dibatalkan Bawaslu karena proses rekrutmennya menyimpang dari SE KPU No. 1373. “Putusan Bawaslu tentang pembatalan lima anggota tambahan PPK juga sesuai pokok permohonan saya,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Jumat, Bawaslu Sukoharjo membatalkan perekrutan lima anggota tambahan PPK. Bawaslu juga meminta termohon komisioner KPU Sukoharjo menyeleksi ulang proses perekrutan penambahan anggota PPK di lima kecamatan.

Kelima anggota tambahan PPK yang dibatalkan, yakni Pamella Puritara Endriasari dari Kecamatan Baki, Muhammad Amri dari Kecamatan Grogol, Muh. Arif Sulistiyanto dari Kecamatan Kartasura, Kurniawan Rahmadika dari Kecamatan Nguter, dan Dahwan Asqolani dari Kecamatan Polokarto.

Keputusan pembatalan terungkap dalam sidang pemeriksaan Bawaslu yang diketuai Bambang Muryanto dengan anggota majelis hakim Rahmad Basuki, Muladi Wibowo, Eko Budiyanto, dan Uswatun Mufidah. Sidang pemeriksaan dilakukan atas pemohon Bayu Sapto Nugroho, warga Kecamatan Grogol.

Bayu menyoal KPU Sukoharjo melanggar Surat KPU No. 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tentang Penambahan Jumlah Anggota PPK pada Pemilu 2019 pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya