SOLOPOS.COM - Pengumuman KPU Sukoharjo soal pendaftaran bakal calon anggota DPRD Sukoharjo. (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo segera membuka penerimaan pengajuan bakal calon (balon) anggota DPRD Sukoharjo untuk Pemilu 2024 melalui partai politik pada tingkat kabupaten.

Informasi itu disampaikan melalui surat pengumuman bernomor 265/PL.01.4-Pu/3311/2023 yang ditandatangani Nuril Huda selaku Ketua KPU Sukoharjo pada Senin (24/4/2023). Pengumuman tersebut juga dijelaskan ketentuan pengajuan balon. Di antaranya terkait syarat dokumen pengajuan, waktu, dan tempat pelaksanaan hingga persyaratan lainnya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dokumen pengajuan yang harus dilengkapi di antaranya surat pengajuan menggunakan formulir model B pengajuan parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung maupun digital yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Selain itu pendaftar juga mengumpulkan formulir Model B disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan balon. Dokumen tersebut harus ditandatangani oleh ketua umum parpol atau nama lain dan sekjen parpol atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.

“Dokumen persyaratan administrasi balon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12-23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon,” tambah Nuril dalam poin ketiga.

Sementara waktu dan tempat pelaksanaan pengajuan telah diatur yakni pada Senin-Minggu 1-14 Mei 2023 mendatang. Pelaksanaan pengajuan dapat dilakukan sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir pengajuan dapat dilakukan pada pukul 08.00-23.59 WIB. Bakal calon dapat mengumpulkan formulir pengajuan di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, di Jl. Diponegoro No. 41b, Joho, Sukoharjo.

Nuril menambahkan KPU berhak mengembalikan dokumen pengajuan balon kepada parpol. Ini dilakukan jika ditemukan isian data dan dokumen persyaratan pengajuan balon tidak lengkap. Selain itu daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. K

Ketentuan pengembalian itu juga berlaku jika dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.

“Parpol yang pengajuan balon anggota DPRD-nya dikembalikan masih dapat mengajukan kembali sampai batas akhir waktu yang ditentukan,” ujar Nuril.

Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id. Sementara itu pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan balon anggota DPRD kabupaten dapat menghubungi langsung helpdesk KPU Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya