SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda (tengah) dan Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Suci Handayani (dua dari kiri) beserta jajaran KPU Sukoharjo lainnya, dalam Media Gathering di Begajah, Sukoharjo, Senin (12/9/2022). (Magdalena Naviriana Putri/Solopos.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo pertimbangkan batas usia dan kesehatan dalam rekrutmen anggota badan Ad Hoc.

Mengingat pada 2019, berdasarkan laman fisipol.ugm.ac.id, menuliskan KPU RI pada 4 Mei 2019 menyebutkan jumlah petugas pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang meninggal sebanyak 440 orang. Sementara, petugas yang sakit mencapai 3.788 orang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Merespons kejadian tersebut, Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suci Handayani, mengatakan secara umum pihaknya belum bisa memberikan persyaratannya secara resmi terkait rekrutmen anggota badan Ad Hoc.

“Karena harus ada [peraturan komisi pemilihan umum] PKPU atau surat keputusan yang mendasari dalam setiap tahapan. Tetapi jika melihat pada persyaratan yang sudah disampaikan pada Pemilu 2019, kemudian Pilkada 2020. Kemungkinan kalau ada perubahan itu di persyaratan pembatasan usia,” terangnya dalam kegiatan Media Gathering KPU, di Begajah, Sukoharjo, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Rencana Pembatasan Pembelian BBM Subsidi, SPBU di Sukoharjo: Masih Simpang Siur

Secara umum tahapan Pemilu menurutnya diatur dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu. Peraturan tersebut digunakan untuk persyaratan perekrutan anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2019 lalu.

“Persyaratan usia minimal 17 tahun. Tetapi kemarin karena di tengah pandemi ada persyaratan usia minimal 20-50 tahun. Kemungkinan kalau memang kondisinya masih dalam situasi pandemi kemungkinan persyaratan usia itu masih ada,” terangnya.

Tak hanya itu pada Pilkada lalu juga ada tambahan untuk persyaratan anggota Badan Ad Hoc yaitu tidak mempunyai komorbid atau penyakit penyerta. Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk Pemilu 2024 mendatang masih menggunakan persyaratan yang sama.

Baca Juga: Blangko e-KTP di Sukoharjo Menipis, Kartu Rusak Jadi Prioritas Dicetak

“Kemudian untuk persyaratan kesehatan akan lebih diperketat. Mengingat ada korban yang sakit dan meninggal dunia cukup banyak di atas 1.000. Ini menjadi perhatian penting KPU dan kami berusaha meminimalisir hal itu terjadi lagi,” ujarnya.

Dia membeberkan salah satu yang mengakibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sakit dan meninggal karena kelelahan terutama pada hari H penghitungan dan rekapitulasi.

“Saat ini sedang diupayakan proses penyederhanaan surat suara semoga bisa terealisasi. Kemudian untuk proses rekapitulasinya lebih cepat. Kalau dulu harus menulis sekitar 41 lembar form oleh KPPS nanti akan disederhanakan dengan mesin fotocopy atau scan sehingga KPPS tidak harus menulis secara manual puluhan lembar,” kata dia.

Baca Juga: Dihadiri 3 Juta Orang, Polres Sukoharjo Siap Amankan Muktamar Muhammadiyah

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda, mengatakan terkait rencana tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Forkompimda, organisasi masyarakat (ormas), perguruan tinggi, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait penjaringan anggota Badan Ad Hoc.

Sukoharjo yang terdiri dari 12 kecamatan, 167 desa/kelurahan, diperkirakan membutuhkan tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2.913 lokasi. Dengan asumsi satu TPS digunakan untuk 300 pemilih. Maka kebutuhan panitia pemilih kecamatan (PPK) sebanyak  60 orang, 501 orang untuk Panitia Pemungut Suara (PPS), dan 20.391 orang untuk KPPS.

“Kami sebelumnya juga meminta PPK untuk melakukan kaderisasi,” jelas Nuril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya