SOLOPOS.COM - Rapat koordinasi kegiatan masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan dan persiapan verifikasi parpol di Hotel Brother, Rabu (21/9/2022). (Istimewa/KPU Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menggelar koordinasi dengan seluruh partai politik atau parpol calon peserta Pemilu 2024.

Koordinasi itu terkait masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol serta persiapan verifikasi administrasi perbaikan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rapat koordinasi digelar di Hotel Brother Solo Baru, Rabu (21/09/22) sore.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda didampingi Anggota Syakbani Eko Raharjo, Cecep Choirul Sholeh, Ita Efiyati dan Suci Handayani.

Nuril mengatakan proses perbaikan verifikasi administrasi dalam tahapan perbaikan menjadi kesempatan bagi partai politik untuk melengkapi, sehingga target parpol saat verifikasi administrasi bisa tercapai.

“Helpdesk KPU Sukoharjo dibuka 24 jam sampai proses penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, diharapkan parpol bisa memanfaatkannya,” jelas Nuril dalam rilis yang diterima Solopos.com, Rabu.

Rapat koordinasi itu dilakukan berdasarkan Keputusan KPU No. 346/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sementara itu, anggota KPU Divisi Teknik Penyelenggara, Syakbani Eko Raharjo, menyampaikan informasi-informasi dalam keputusan KPU Nomor 346/2022 itu, di antaranya masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dijadwalkan pada 15-28 September 2022.

“KPU memberikan kesempatan parpol melakukan perbaikan terhadap hasil [Belum Memenuhi Syarat] BMS. KPU RI akan memverifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan pada 29 September sampai 12 Oktober 2022. Sementara, KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1-9 Oktober 2022,” terangnya.

Dia menambahkan tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dilakukan pada 2-5 Oktober 2022. Dalam waktu yang sama KPU Sukoharjo menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari parpol.

Kemudian pada 6-9 Oktober 2022, KPU Sukoharjo memverifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol. Terhadap keanggotaan parpol yang belum dapat ditentukan statusnya, KPU Sukoharjo akan melakukan klarifikasi secara langsung pada 6-9 Oktober 2022.

Selanjutnya pada 10 Oktober 2022 KPU Sukoharjo akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol kepada KPU Provinsi.

Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto juga hadir dalam kegiatan itu. Selain itu ada pula perwakilan dari PAN, Partai Buruh, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, PKS, PKB, PKN, Partai Nasdem, PPP, Partai Prima, Partai Republik dan Perindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya