SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda saat simulasi penggunaan ruang sterilisasi virus corona di KPU setempat, Rabu (2/9/2020). (Solopos.com-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo memverifikasi dokumen syarat pendaftaran dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2020.

Verifikasi dokumen pendaftaran paslon peserta Pilkada Sukoharjo dilakukan untuk membuktikan administrasi persyaratan legal dan tidak ada indikasi pemalsuan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda, mengatakan verifikasi dilakukan dengan mengecek keabsahan berkas pendaftaran. Seluruh berkas akan diverifikasi langsung ke dinas dan instansi yang menerbitkan keabsahan dokumen pendaftaran.

Bupati Sragen: WFH Atau WFO Jangan Ganggu Pelayanan Masyarakat

Ekspedisi Mudik 2024

Tahapan ini dilakukan sebelum bakal calon ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada di Sukoharjo.

"Saat ini berkas masih kami verifikasi. Kami akan cek keabsahan dokumen untuk memastikan apakah ada indikasi pemalsuan atau tidak," kata Nuril saat berbincang dengan Solopos.com dijumpai di kantornya pada Rabu (9/9/2020).

Sementara itu berkas pendaftaran dua pasangan bakal calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sukoharjo yang diserahkan ke KPU tidak ada tanggapan dari masyarakat.

SMK di Klaten Bisa Gelar Belajar Tatap Muka Khusus Praktikum

Masa tanggapan masyarakat mengenai berkas administrasi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati telah dibuka KPU pada 4-8 September 2020.

Selama tahapan tersebut, masyarakat bisa mencermati syarat kelengkapan administrasi pasangan bakal calon, mengkritisi, dan menanggapi melalui web resmi KPU. Namun hingga batas tahapan berakhir, tidak ada tanggapan yang masuk baik melalui website maupun e-mail KPU Sukoharjo.

“Sudah dicek dalam laman resmi KPU tidak ada tanggapan maupun keberatan dari masyarakat,” kata Nuril Huda.

10 Berita Terpopuler : Nasib Penyelenggara Hajatan di Klaten

Di sisi lain, Nuril mengatakan tahapan bagi pasangan bakal calon peserta pilkada terus berjalan. Dua pasangan calon telah menyelesaikan tes kesehatan yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi Solo.

Status Berkas Administrasi yang Diterima KPU

Tes kesehatan merupakan salah satu syarat kelengkapan yang harus dipenuhi. Hasil pemeriksaan kesehatan ini juga tidak akan memengaruhi status berkas administrasi yang telah diterima KPU.

“Hasil tes kesehatan hanya boleh diketahui oleh KPU. KPU tidak memiliki kewajiban menyampaikan hasil tes kepada publik," katanya.

Diketahui dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati masing-masing Etik Suryani-Agus Santosa (EA) dan Joko "Paloma" Santosa dan Wiwaha Aji Santosa (Joswi) mendaftar ke KPU Sukoharjo.

Perwali Atur Pemkot Solo Berhak Melakukan Isolasi Wilayah, Begini Penjelasannya

Pasangan EA diusung dari empat partai politik, yakni PDIP, Golkar, Nasdem dan Demokrat mendaftarkan diri pada hari pertama yakni 4 September lalu.

Sementara pasangan Joswi diusung dari empat partai politik juga, yaitu Gerindra, PAN, PKS dan PKB, serta didukung parpol nonparlemen mendaftar di hari terakhir atau Minggu (6/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya