SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Sukoharjo 2020. (Dok Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pasangan calon bupati-wakil bupati atau cabup-cawabup terpilih pada Pilkada Sukoharjo 2020 bakal ditetapkan pertengahan Januari 2021.

Penetapan cabup-cawabup terpilih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkmah Konstitusi (MK) yang terbit 18 Januari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penetapan cabup-cawabup terpilih itu sesuai PKPU No 5/2020 tentang Tahapan Program serta Jadwal Pilkada 2020. KPU Sukoharjo telah merampungkan pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sukoharjo.

RS Hampir Penuh, Rudy Wacanakan Solo Technopark Jadi RS Darurat Covid-19

Pasangan Etik Suryani-Agus Santosa atau EA bakal menjadi cabup-cawabup terpilih Pilkada Sukoharjo karena unggul dengan perolehan suara 266.500 atau 53,34 persen.

Sementara lawannya, pasangan Joko Paloma Santosa-Wiwaha Aji Santosa atau Joswi meraup 233.108 suara atau 46,66 persen. Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sukoharjo, Ita Efiyati, mengatakan MK bakal menerbitkan BRPK pada 18 Januari.

Konsultasi KPU Dengan MK

Hal ini sesuai hasil konsultasi KPU RI dengan MK, beberapa waktu lalu. Setelah KPU menerima BRPK dari MK maka penetapan cabup-cawabup terpilih baru bisa dilaksanakan termasuk Sukoharjo.

5 Warga Solo Meninggal Terpapar Covid-19, Kasus Positif Tambah 53 Orang

“BRPK yang diterbitkan MK menjadi landasan hukum penetapan pasangan cabup-cawabup terpilih. Informasi yang saya terima, MK bakal menerbitkan BRPK pada 18 Januari,” katanya saat wawancara dengan Solopos.com melalui telepon, Senin (28/12/2020).

Ita menyebut sesuai peraturan MK No 8/2020 tentang Tahapan Kegiatan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, persiapan registrasi pencatatan permohonan ke dalam e-BRPK dilakukan 6 Januari-15 Januari.

Sedangkan pencatatan ke dalam e-BRPK dilakukan pada 18 Januari. Sementara pelaksanaan penetapan pasangan cabup-cawabup terpilih, termasuk Sukoharjo maksimal lima hari setelah KPU menerima BRPK dari MK.

Satu Pegawai Meninggal Positif Covid-19, Operasional Puskesmas Gajahan Solo Ditutup

“Hal ini diatur dalam PKPU No 5/2020 tentang Tahapan Program serta Jadwal Pilkada 2020. Kami diberi waktu maksimal selama lima hari untuk menetapkan pasangan cabup-cawabup terpilih setelah menerima BRPK dari MK,” ujarnya.

Partisipasi Pemilih

Saat ini, KPU Sukoharjo pasif menunggu keputusan MK untuk menetapkan pasangan cabup-cawabup yang meraup suara terbanyak dalam Pilkada 2020. Secara umum, pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada berjalan lancar meski masih pandemi Covid-19.

Tingkat partisipasi pemilih maupun tingkat kepatuhan pemilih dalam menjalan protokol kesehatan di lokasi tempat pemungutan suara (TPS) cukup tinggi. “Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para stakeholders yang mendukung pelaksanaan pesta demokrasi terbesar Sukoharjo.”

Pemkab Sukoharjo Petakan Calon Penerima Vaksin Covid-19, Ini Target Utamanya

Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, menyatakan bakal berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo untuk memelihara data pemilih berkelanjutan.

Langkah ini dilakukan untuk memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada pemilu selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya