SOLOPOS.COM - Suasana di lobi depan Kantor KPU Sragen di Kampung Krapyak, Kelurahan Sragen Wetan, Sragen, Rabu (7/9/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — KPU Sragen memanggil  46 warga yang namanya terdaftar sebagai anggota di dua partai politik (parpol) untuk klarifikasi. Namun, dari jumlah tersebut hanya 30 orang yang memenuhi undangan KPU Sragen pada Minggu-Senin (4-5/9/2022).

Ketua KPU Sragen, Minarso, mengatakan bagi 16 orang yang tidak hadir memenuhi undangan, otomatis keanggotaan mereka dianggap tidak memenuhi syarat. Hal ini berdampak pada berkurangnya jumlah dukungan kepada parpol yang disyaratkan minimal 1.000 orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam klarifikasi lalu, 30 warga yang hadir diminta untuk memilih salah satu dari dua parpol yang mengklaim keanggotaan mereka. Proses itu disaksikan pengurus parpol terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen.

Ekspedisi Mudik 2024

Minarso mengatakan ada satu orang yang namanya tercatat sebagai anggota di parpol baru dan parpol lama. Ia awalnya ragu-ragu saat dihadirkan parpol baru. Setelah dipertimbangan matang, orang itu akhirnya memilih parpol lama.

Baca Juga: Bawaslu Sragen Temukan 3.855 Nama Ganda di Daftar Keanggotaan Parpol

“Kok bisa satu nama muncul di dua parpol? Jawabannya menjadi wewenang parpol, KPU tidak tahu. Jadi dari 24 parpol yang mendaftar ke KPU pusat itu, ternyata di Sragen hanya ada 23 parpol,” ujar Minarso, Rabu (7/9/2022).

Menurutnya, tugas KPU adalah melakukan verifikasi administrasi terhadap 23 parpol tersebut. Setelah itu masih ada tahapan perbaikan administrasi, verifikasi faktual, dan perbaikan hasil verifikasi faktual. Hasilnya akan diumumkan KPU pusat pada 14 Desember 2022 mendatang.

Komisioner KPU Sragen, Mukhsin, mengatakan jumlah 2.469 nama yang sama-sama tercatat di lebih dari satu parpol. Dari jumlah itu, hanya 472 orang yang membuat surat pernyataan keanggotaan partai dengan dibubuhi meterai.

Baca Juga: Nama Dicatut Jadi Anggota Parpol, 17 Warga Mengadu ke Bawaslu-KPU Sragen

“Ratusan orang yang membuat pernyataan itu berasal dari 16 parpol. Setelah kami teliti ternyata, sebanyak 92 nama ganda di antaranya tercatat di dua parpol. Artinya, satu nama orang tercatat di dua parpol sehingga jumlah riil orangnya hanya 46 orang. Puluhan orang ini berasal dari 15 parpol. Dalam tahapan di KPU, 46 orang itu harus didatangkan ke KPU untuk dimintai klarifikasi terkait keanggotaan parpol yang sah,” jelas Mukhsin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya