SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pemilihan umum. (JIBI/Bisnis.com/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen memberikan kesempatan petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Hingga Rabu (22/7/2020), PPDP masih terus menggelar coklit di wilayah masing-masing. Dalam waktu dekat, hasil coklit dari PPDP tersebut bakal diplenokan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tadi saya memantau proses coklit di Dukuh/Desa Masaran. Saya mendapat laporan bila sejumlah PPDP bisa menyelesaikan coklit dengan lebih cepat sehingga dia nyaris selesai. Kami optimistis coklit akan selesai tepat waktu karena prosesnya lebih cepat dari tahapan yang harus dilalui,” terang Ketua KPU Sragen, Minarso, saat ditemui Solopos.com di kantornya.

Tak Kantongi Izin Usaha, 4 Pengusaha Karaoke di Sragen Harus Bayar Rp4 Juta-Rp5 Juta

Minarso menilai tidak ada kendala yang cukup berarti bagi PPDP untuk menggelar coklit DP4. Ini karena PPDP berasal dari warga setempat sehingga mereka sudah mengenal keluarga yang disasar coklit.

“PPDP ini adalah warga di tempat berdirinya TPS. Masing-masing TPS ada satu PPDP. Karena sudah saling mengenal, maka PPDP itu tahu pekerjaan masing-masing kepala keluarga yang disasar coklit. Dengan begitu, PPDP tahu kapan warga itu punya waktu longgar. Dia bisa datang kapan saja baik itu pagi, siang, sore atau malam sesuai waktu longgar dari warga,” jelas Minarso.

Pasar Gemolong Sragen Dijaga 24 Jam Meski Tutup

Coklit DP4 dilakukan sebagai bahan untuk menentukan daftar pemilih sementara. Dalam coklit itu, petugas bisa mencoret warga yang sudah meninggal dunia, pindah alamat dari DP4.

Laporan Hasil Coklit

Mereka juga bisa memasukkan warga yang telah pensiun dari TNI/Polri dalam DPS. Sebaliknya, warga yang telah menjadi TNI/Polri dikeluarkan dari DPS.

“Setiap 10 hari, PPDP memberikan laporan hasil coklit ke PPS. Nanti hasilnya akan dilaporkan ke tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten. Hasil coklit nanti akan diplenokan dari jenjang desa, kecamatan hingga kabupaten," jelas Minarso.

Pasar Gemolong Sragen Tutup, Pedagang Layani COD hingga Gosend

Di bawah pengawasan Bawaslu, tambah dia, nanti akan ditetapkan DPS. DPS akan diturunkan lagi ke desa dan disampaikan ke jenjang RT untuk dipajang di papan pengumuman.

"Nanti warga bisa mencermati. Hasil uji publik itu masih memungkinkan ada perubahan data pemilih karena faktor meninggal dunia atau pindah alamat. Setelah diplenokan lagi, baru ditetapkan jadi DPT [daftar pemilih tetap],” ungkap Minarso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya