SOLOPOS.COM - Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro P.N. Foto diambil di kantornya pada Senin (15/1/2024). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SRAGEN—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menggelar pleno tertutup untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi surat pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sragen.

Hasilnya, KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU No. 732/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Sragen No. 730/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sragen Dalam Pemilu 2024.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua KPU Sragen Prihantoro P.N. kepada Solopos.com, Sabtu (11/5/2024), mengungkapkan KPU Sragen sudah menggelar rapat pleno tertutup pada Rabu (8/5/2024) lalu. Dia menyampaikan berdasarkan hasil pleno, KPU mengeluarkan SK tentang perubahan SK No. 730/2024 tentang calon terpilih dalam DPRD Sragen dalam Pemilu 2024. Dia menjelaskan dalam perubahan SK tersebut ada tiga caleg terpilih yang diganti berdasarkan surat pengunduran diri dari PDIP yang sudah diklarifikasi KPU ke PDIP Sragen.

“Dasarnya ada surat pengunduran diri caleg dan kami sudah mengklarifikasi ke parpol. Saat pleno, kami tidak mengundang parpol. Rencana untuk hardcopy SK perubahan itu kemungkinan disampaikan ke parpol-parpol pada Senin atau Selasa besok. Untuk soft file sudah diunggah ke JDIH KPU Sragen,” jelas Prihantoro.

Terkait dengan somasi yang dilayangkan caleg PDIP Sragen Rizka Ayu Yadi Putri dari Daerah Pemilihan Sragen 2, Prihantoro menyatakan KPU sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.

Prihantoro mengirimkan soft file SK KPU Sragen No. 732/2024 kepada Solopos.com lewat pesan WhatsApp. Surat tersebut berisi empat ketetapan. Pertama, KPU menetapkan perubahan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sragen dalam Pemilu 2024 dari PDIP untuk Dapil Sragen 1, Dapil Sragen 2, dan Dapil Sragen 4 sebagaimana tercantum dalam lapiran keputusan yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Kedua, KPU menetapkan perubahan sebagaimana dimaksud diktum kesatu, yaitu mengganti calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sragen sebagai berikut; Wiwin Muji Lestari digantikan Naniek Budhidarmawati; Rizka Ayu Yadi Putri digantikan Bakti Ida Hutami; dan Waluyo digantikan Supriyanto.

Ketiga, calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sragen sebagaimana diktum kedua didasarkan pada daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Sragen yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di Dapil yang bersangkutan. Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 8 Mei 2024.

Sementara, Kuasa Hukum Rizka Ayu Yadi Putri dari Sumareva Law Office Solo, Sri Sumanta, mengaku sudah mendapatkan SK KPU Sragen atas perubahan SK KPU No. 730/2024 pada Jumat (10/5/2024) malam. Dia menyatakan prinsipnya kliennya tetap akan menempuh jalur hukum sesuai dengan surat somasi yang dilayangkan ke KPU Sragen, yakni terkait dengan pidana, tata usaha negara, etik, dan perdata.

“Kami masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan klien saya. Hari ini, klien saya diundang ke DPD PDIP Jawa Tengah [Jateng] secara mendadak. Jadi kami perlu bertemu dulu untuk mengatur langkah ke depan apa yang harus didahulukan. Kebetulan saya mendampingi 11 caleg terpilih yang bermasalah seperti di Sragen, yakni di Klaten ada empat orang, Sukoharjo ada dua orang, Karanganyar ada dua orang, Sragen satu orang, Salatiga satu orang, dan Jepara satu orang,” ujar Sumanta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya