SOLOPOS.COM - KPU Sragen membuka perekrutan PPK. Jumlah lowongan yang tersedia mencapai 100. (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, membuka 100 lowongan menjadi Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024. Lowongan sudah dibuka sejak 20-29 November 2022 melalui laman siakba.kpu.go.id.

Ketua KPU Sragen, Minarso, mengatakan bagi yang berminat mendaftar bisa melihat informasi lengkap mengenai persyaratan di kab-sragen.kpu.go.id. Pengumuman bisa dilihat di kantor kecamatan se-Kabupaten Sragen dan media sosial resmi KPU Sragen.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Syarat pendaftar adalah bukan sebagai anggota partai politik, calon pendaftar bisa mengecek terlebih dahulu melalui infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Pastikan pendaftar terdaftar sebagai pemilih yang bisa dicek di cekdptonline.kpu.go.id.

“Per kecamatan menbutuhkan lima orang PPK, hal ini sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, jadi total untuk 20 kecamatan di Sragen membutuhkan 100 orang,” terang Minarso dihubungi Solopos.com, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Ini Perbandingan Jumlah Kursi Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 di Sragen

Adapun syarat pendaftaran antara lain warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik.

Kemudian berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, serta tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kemudian dokumen persyaratan yang dibutuhkan pendaftar, adalah surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan dalam satu dokumen.

Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dan lain-lain.

Baca Juga: Jumlah Penduduk 5 Kecamatan di Sragen Menurun, Terbanyak Sukodono

Syarat dan tata cara pendaftaran dalam diunduh secara lengkap di laman resmi KPU Sragen, kab-sragen.kpu.go.id, dalam Pengumuman Nomor: 492/PP.04.1/3314/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sementara itu untuk perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bakal dibuka setelah PPK dilantik pada 4 Januari 2023 mendatang. Kebutuhan PPS masing-masing desa/kelurahan sebanyak tiga orang. Total dibutuhkan 624 anggota  PPS untuk ditempatkan di 208 desa dan kelurahan di Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya