SOLOPOS.COM - Ilustrasi Anggaran (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SOLO -- Angin segar berembus terkait agenda penyelenggaraan Pilkada 2020 seusai digelarnya rapat dengar pendapat antara sejumlah pihak di tingkat pusat, Kamis (11/6/2020).

Rapat tentang agenda Pilkada 2020 melibatkan  Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Kepala BNPB/Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam rapat itu disetujui bersama usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU sebesar Rp4.768.653.968.000, Bawaslu sebesar Rp478.923.004.000 dan DKPP sebesar Rp39.052.469.000.

Penambahan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut untuk penyelenggaraan tahapan pilkada serentak.

Kisruh Keluarga Perdes di Ngarum Sragen Dapat BST, Warga Geruduk Balai Desa

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, saat dihubungi melalui telepon seluler (ponsel), Jumat (12/6/2020) mengonfirmasi kabar itu.

Tapi menurut dia belum ada penjelasan rincian tambahan anggaran yang ditanggung APBN. Apakah anggaran tersebut sudah mencakup 100 persen kebutuhan tambahan anggaran pilkada atau belum.

“Sebab untuk tambahan anggaran ini ada dua jenis. Pertama anggaran untuk tambahan tempat pemungutan suara [TPS] dan anggaran untuk penerapan protokol kesehatan guna mencegah persebaran Covid-19,” tutur dia.

Protokol Kesehatan

Untuk Pilkada Solo 2020, Nurul menjelaskan tambahan anggaran pembuatan TPS sebesar Rp1.634.841.300 dan anggaran protokol kesehatan Rp9.005.234.000.

Sehingga total kebutuhan tambahan anggaran Pilkada Solo mencapai Rp10.640.075.300. Selain anggaran dari pusat, diharapkan ada tambahan anggaran daerah.

Pilot Pesawat Tempur Jatuh di Kampar Riau Selamat, Begini Kondisinya

Sebab di kabupaten/kota lain ada yang sudah menyiapkan anggaran untuk tambahan penyelenggaraan pilkada. Nurul mencontohkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen dan daerah-daerah lain.

“Daerah ada yang tambahan TPS nya dari Pemda, sedangkan untuk penerapan protokol kesehatannya dari APBN,” ujar dia.

Nurul menerangkan KPU Solo baru-baru ini telah melakukan pemetaan TPS Pilkada 2020. Dengan jumlah maksimal 500 pemilih per TPS berarti dibutuhkan 1.258 TPS.

Update Covid-19 Dunia: Kasus Positif Hampir 8 Juta

Jumlah itu bertambah dari rencana semula 1.016 TPS sebelum terjadi pandemi Covid-19. Sebanyak 1.016 TPS tersebut dengan jumlah maksimal 800 pemilih per TPS.

Namun untuk mengurangi risiko pesebaran Covid-19, pemerintah mengurangi jumlah maksimal pemilih per TPS.

Disinggung ihwal dimulainya tahapan Pilkada Solo 2020, menurut Nurul KPU Solo masih menunggu perubahan PKPU tentang Tahapan Pilkada Serentak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya