SOLOPOS.COM - Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, saat diwawancarai wartawan di kantornya, Jumat (2/9/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menerima tujuh aduan masyarakat terkait pencatutan identitas mereka sebagai anggota partai politik atau parpol pendaftar Pemilu 2024. Jumlah itu sudah termasuk aduan yang masuk ke Bawaslu Solo.

Penjelasan tersebut disampaikan Anggota KPU Solo, Suryo Baruno, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (2/9/2022) siang. Dia menjelaskan tujuh tanggapan atau aduan dari masyarakat itu masuk melalui berbagai saluran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi kan ada mekanismenya, ada yang bersurat, ada yang menggunakan laman info pemilu, ada yang langsung ke Bawalsu. Tapi kami sudah tindaklanjuti dengan menghubungi yang bersangkutan pakai kanal info pemilu,” ujarnya.

Menurut Suryo, di kanal info pemilu ada sistem tentang tanggapan masyarakat sehingga memudahkan memberi tanggapan. “Tujuh orang merasa bukan anggota parpol, tapi namanya tercatat di Sipol sebagai anggota parpol,” urainya mengenai kasus pencatutan identitas warga sebagai anggota parpol di Solo.

Namun demikian, Baruno enggan menyebutkan parpol apa saja yang mencatut identitas tujuh orang itu sebagai anggotanya. Dia menjelaskan tahap penyampaian tanggapan masyarakat dibagi empat termin hingga Desember 2022.

Baca Juga: Identitas Dicatut Parpol, Sejumlah Warga Lapor ke Bawaslu Solo

Pada termin I, dia menjelaskan aduan atau tanggapan masyarakat yang masuk harus sudah direkapitulasi pada 13 September 2022. Hasil rekapitulasi tersebut kemudian dilaporkan kepada KPU RI untuk proses berikutnya.

“Setelah itu ada termin berikutnya, sampai awal Desember 2022,” katanya. Penjelasan senada disampaikan Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat. Menurut Nurul, ada mekanisme tindak lanjut tanggapan warga.

Klarifikasi

Mekanisme itu yakni mengundang warga yang menyampaikan tanggapan ke KPU Solo terkait pencatutan identitas oleh parpol lalu membuat berita acara klarifikasi. Hasil klarifikasi kemudian diunggah di aplikasi Help Desk KPU RI. KPU RI lantas merekap dan menyampaikan ke parpol.

Baca Juga: Nama Dicatut Parpol, Puluhan Orang Datangi Bawaslu Jateng

“KPU mengundang, meminta surat pernyataan juga identitas, lalu membuat BA [berita acara] klarifikasi, kemudian kami harus mengunggah ke aplikasi Help Desk KPU. Nanti KPU RI akan merekap, dan memberikan kepada DPP parpol,” urainya.

Tahap selanjutnya, Nurul menjelaskan DPP parpol harus mencoret identitas warga itu dari daftar keanggotaannya. “KPU tidak punya kewenangan untuk mencoret,” terangnya.

Nurul mengatakan warga mengajukan keberatan atas pencantuman identitasnya sebagai anggota parpol bisa karena banyak alasan. Seperti mereka dirugikan dengan pencantuman itu bila mendaftar sebagai penyelenggara pemilu. “Karena karena kalau ingin jadi penyelenggara pemilu, baik KPU atau Bawaslu dan jajaran ke bawah kan itu merugikan,” katanya.

Baca Juga: Nama Dicatut Jadi Pengurus Parpol, 13 Orang Mengadu ke Bawaslu Kudus

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo mendapatkan aduan dari sejumlah warga yang merasa identitasnya dicatut parpol pendaftar Pemilu 2022. Di antara mereka bahkan ada satu anggota staf pendukung Bawaslu yang namanya dicatut salah satu parpol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya