SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO-Penyerahan APK dilakukan hampir dua bulan sejak KPU bersama peserta Pemilu 2019 menyepakati jumlah dan ukuran APK. Hal itu terjadi karena ada peserta Pemilu 2019 yang melakukan revisi desain APK.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, saat ditemui wartawan mengatakan penyerahan itu adalah amanat PKPU. Menurutnya, KPU memang berkewajiban memfasilitasi pembuatan APK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tapi untuk di Solo APK yang difasilitasi hanya spanduk dan baliho,” ujar Nurul.

Sesuai kesepakatan, ukuran baliho adalah 3 meter x 5 meter. Sedangkan ukuran spanduk
disepakati 1 meter x 4 meter. KPU memfasilitasi 10 buah baliho untuk masing-masing capres-cawapres, 10 buah baliho untuk masing-masing parpol,  16 buah spanduk untuk pasangan capres-cawapres, 16 buah untuk parpol dan 10 buah untuk calon anggota DPD.

“Kalau masih kurang, peserta pemilu bisa menambahkan dengan ketentuan paling banyak lima baliho per kelurahan dan paling banyak 10 spanduk per kelurahan. Soal desain, wajib dikonsultasikan ke KPU agar mendapat legalisasi,” kata Nurul.

Ditanya soal pemasangan APK, ia menjelaskan pemasangan, perawatan, pengawasan, hingga pencopotan APK menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Ketentuan itu berbeda dengan kewajiban KPU saat Pemilu Wali Kota-Wakil Wali Kota pada 2015.

“Saat itu kami yang produksi, pasang, hingga mencopot,” terangnya.

Menurut dia, lokasi APK menyesuaikan Peraturan Wali Kota Solo No. 2/2009 yang terkait dengan white area. Perwali itu mengatur lokasi yang boleh dipasangi APK dan lokasi yang harus steril APK. Ia mempersilakan peserta Pemilu memasang APK di mana pun asal tak menyalahi regulasi.

Penelusuran Solopos.com pada Perwali No. 2/2009 tentang Pedoman Pemasangan APK, pemasangan APK tak boleh dilakukan di pinggir jalan-jalan utama seperti Jl. Adi Sucipto, Jl. Jend. A. Yani, Jl. Slamet Riyadi, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. M.T. Haryono, Jl. dr. Moewardi, Jl. Dr. Supomo, Jl. Gajah Mada, Jl. Gatot Subroto, Jl. Honggowongso, dan Jl. Urip Sumoharjo.

Sekretaris DPC PPP Solo, Imron Supodo, mengatakan kemungkinan PPP akan mencetak APK tambahan selain yang sudah difasilitasi KPU Solo. Namun, ia menyayangkan tak adanya kesepakatan lokasi pemasangan APK.

“Kalau tidak ditentukan lokasinya, bisa-bisa ada kesan kotor bagi Kota Solo,” ujar lelaki yang menjadi caleg DPRD Kota Solo itu saat ditemui Solopos.com di Kantor KPU Solo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya