SOLOPOS.COM - Warga memakai masker dan sarung tangan plastik saat memakai hak pilihnya pada Simulasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Tahun 2020 di Sriwedari, Solo, Minggu (6/12/2020). (Nicolous Irawan/Solopos)

Solopos.com, SOLO-Sejumlah perusahaan dinilai melanggar hak politik karyawan atau pegawainya lantaran melarang mereka menjadi penyelenggara Pilkada Solo 2020.

Informasi tersebut disampaikan Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, saat diwawancara wartawan di sela-sela simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS 001 Jl. Setiyaki Nomor 05 RT 003/RW 001 Kebonan, Kelurahan Sriwedari, Laweyan, Minggu (6/12/2020) pagi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Longsor, Jalan Utama Karanganyar-Tawangmangu Sempat Ditutup

Pernyataan Nurul merespons pertanyaan wartawan ihwal ada atau tidaknya anggota KPPS yang mengundurkan diri karena harus menjalani rapid test. “Yang mengundurkan diri ada, tapi sedikit. Itu pun karena perusahaan melarang stafnya ikut jadi KPPS,” tutur dia.

Nurul tidak tahu persis berapa personel KPPS yang mengundurkan diri, sehingga harus diganti. Yang jelas KPU Solo tidak bisa melarang atau mencegah seorang angota KPPS yang mengajukan pengunduran diri. “Kami beri kebebasan, tidak memaksa,” urai dia.

Ihwal sikap perusahaan yang melarang karyawannya menjadi penyelenggara Pilkada 2020, Nurul menyatakan hal itu sebagai pelanggaran hak politik. Sebab setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat berhak untuk menjalani hak politik mereka.

“Kalau melarang berarti perusahaan itu telah melanggar hak politik warga negara,” imbuh dia. Di sisi lain simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan KPU Solo dengan pengawasan Bawaslu Solo berlangsung relatif lancar, tertib dan tidak ada kendala.

Sesuai Jadwal

Daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 001 Sriwedari dibagi menjadi enam kelompok waktu pemungutan. Hasilnya yaitu pukul 07.00 WIB hingga 08.00 WIB, 08.00 WIB-09.00 WIB, 09.00 WIB-10.00 WIB, 10.00 WIB-11.00 WIB, 11.00 WIB-12.00 WIB serta 12.00 WIB-13.00 WIB.

Para calon pemilih diminta datang ke TPS untuk menyalurkan suara sesuai jadwal itu dan tercantum di form C1 pemberitahuan. “Harap datang sesuai jadwal di C1 pemberitahuan. Tapi kalau tidak sesuai jadwal itu ya akan tetap kami layani mencoblos,” imbuh dia.

Ketika datang ke TPS para calon pemilih diminta mengenakan masker standar, membawa alat tulis sendiri, serta KTP elektronik. Setiba di TPS mereka harus mengikuti prosedur yang ditetapkan penyelenggara pilkada mulai dari pengecekan suhu dan cuci tangan.

Cerita Jamu Hingga Sego Berkat Dalam Temu Daring Diaspora Jawa

“Untuk mencoblos nanti teman-teman pemilih kami berikan sarung tangan sekali pakai. Setelah selesai di TPS bisa langsung dibuang. Kami sediakan tempat sampah di lokasi. Tak usah khawatir, teman-teman KPPS kami beri APD dan sudah rapid test,” papar dia.

Tak hanya KPPS, para saksi dari pasangan cawali-cawawali nomor urut 01 dan nomor urut 02 juga sudah menjalani rapid test. “Bila ada calon pemilih yang suhunya 37,3 derajat celcius atau lebih nanti akan diarahkan untuk mencoblos di bilik khusus,” sambung dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya