SOLOPOS.COM - Pilkada Solo. (Solopos/Whisnu Paksa)

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan cawali-cawawali Solo terpilih di Swiss Belhotel, Gilingan, Banjarsari, Solo, Kamis (21/1/2021).

Jumlah peserta rapat terbatas hanya 50 orang atau 25 persen dari kapasitas ruangan yang mencapai 200 orang. Yang menarik, dari unsur partai politilk (parpol) hanya PDIP satu-satunya parpol yang diundang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

PDIP merupakan pengusung pasangan cawali-cawawali Solo Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa. Seperti diketahui, pada Pilkada Solo 2020 lalu, PDIP mengusung pasangan cawali-cawawali nomor urut 01, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa.

Sebut Thermogun Tidak Efektif, Gibran Calon Wali Kota Solo Usulkan Pakai Ini

Sedangkan pasangan cawali-cawawali Solo nomor urut 02, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) maju dari jalur perseorangan. Gibran-Teguh unggul perolehan suara sehingga berhak ditetapkan sebagai cawali-cawawali terpilih pada pleno penetapan, Kamis nanti.

Komisioner KPU Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito, Selasa (19/1/2021), mengatakan tidak mengundang parpol selain PDIP pada rapat pleno penetapan cawali-cawawali Solo terpilih. “Kami hanya undang PDIP. Yang mengusung paslon 01 hanya PDIP. Itu yang tercatat pada berkas pendaftaran paslon,” ujarnya.

Mengenai parppol lain yang juga mengeluarkan surat rekomendasi cawali-cawawali kepada pasangan Gibran-Teguh, menurut Kajad, mereka sebatas pendukung. Sedangkan yang tercatat pada berkas pendaftaran paslon sebagai pengusung hanya PDIP.

3 Pegawai Positif Corona, Kantor BPPKAD Solo Lockdown

Parpol Pendukung

“Yang ada pada berkas sebagai pengusung PDIP saja. Mungkin parpol lainnya itu sebagai pendukung. Tapi kan tidak ada istilah parpol pendukung pada berkas pendaftaran ke KPU. Yang ada hanya parpol pengusung, dan itu hanya PDIP,” sambung Kajad.

Secara keseluruhan, selain PDIP, dalam rapat penetapan cawali-cawawali terpilih nanti, KPU Solo mengundang paslon serta anggota Bawaslu Solo. Ada juga unsur pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Solo, Kesbangpol, dan Desk Pilkada Pemkot Solo.

“Unsur Forkompinda itu seperti Kapolresta Solo, Dandim 0735/Solo, Kepala Kejari Solo, Ketua Pengadilan Negeri Solo. Kami juga undang Ketua DPRD Solo dan Sekretariat DPRD Solo. Jumlah total maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan,” urainya.

Kunjungi Puskesmas Manahan Solo, Gubernur Ganjar Ungkap Kelemahan Sistem Vaksinasi Covid-19

Kajad menyatakan tidak ada sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Solo 2020. Hal itu mendasarkan daftar perkara yang sudah di-list petugas Sekretariat KPU RI yang memantau PHPU di MK dan berdasarkan rakor PHPU KPU.

KPU pusat menggelar rakor dengan daerah-daerah yang terjadi perselisihan atau sengketa. Pilkada Solo tidak masuk dalam daftar perselisihan itu. “Solo memang tidak ada sengketa. Tapi kami masih menunggu buku register perkara konstitusi,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya