SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu/pilkada. (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka mulai Minggu (20/11/2022) hingga Selasa (29/11/2022).

Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman siakba.kpu.go.id, dan dokumen fisiknya disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu bisa juga dengan menyerahkan surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen ke petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Solo di Jl Kahuripan Utara No 23 Sumber, Banjarsari.

Nomor HP yang bisa dihubungi yakni 085932821388/085261499138. Merujuk Surat KPU Solo Nomor 181/PP.04. 1-Pu/3372/2022 tertanggal 20 November 2022, berikut persyaratan menjadi anggota PPK Pemilu 2024:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
4. Tidak menjadi anggota Parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan
5. Berdomisil dalam wailayah kerja PPK
6. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, KPU Mulai Buka Pendaftaran PPK dan PPS 20 November 2022

Persyaratan Pendaftaran

Sedangkan dokumen persyaratan pendaftaran PPK Pemilu 2024 yang ditentukan sesuai Surat KPU Solo Nomor 181/PP.04. 1-Pu/3372/2022 tertanggal 20 November 2022 yaitu:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  2. Tidak menjadi anggota Parpol
  3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
  5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraaan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir
  7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
  8. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas
  9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
  10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
  11. Surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol
  12. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  13. Daftar riwayat hidup
  14. Pas foto berwarna 4×6

Sesuai dengan tahapan pembentukan PPK Pemilu 2024, batas akhir waktu pendaftaran dan penyerahan dokumen kelengkapannya pada 29 November 2022.

Baca Juga: KPU Mulai Rekrut PPK dan PPS pada 20 November 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya