SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 menyusul adanya persebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Air.

Penundaan tersebut diputuskan KPU melalui SK Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

SK yang ditetapkan per 21 Maret 2020 itu menyebut penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 untuk mencegah persebaran Covid-19. KPU pusat juga sudah mengirim SE Nomor 8/2020 tentang pelaksanaan SK 179/2020 ke KPU daerah.

Dikawal Petugas Puskesmas, Pernikahan di Hotel Alana Cuma 2 Jam

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, saat dimintai tanggapan Solopos.com melalui Whatsapp (WA), Minggu (22/3/2020), mengonfirmasi telah menerima SK No. 179/2020 dan SE No.8/2020 itu. Tapi menurut dia tahapan Pilkada serentak 2020 tak seluruhnya ditunda.

“Hanya empat hal [tahapan] yang ditunda kalau merujuk SK Nomor 179/2020 dan SE Nomor 8/2020. Sedangkan untuk waktu pelaksanaan pencoblosan tetap pada 23 September 2020. Kami tunduk dan patuh terhadap keputusan KPU pusat,” ujar dia.

Merujuk SK dan SE KPU pusat, salah satu tahapan yang ditunda yaitu pelantikan panitia pemungutan suara (PPS). Di Solo, ada 162 anggota PPS terpilih yang mestinya diberikan SK penetapan dan dilantik pada 22 Maret 2020.

Perempuan ODP Corona Jalan-Jalan di Singosaren Solo Bikin Video Klarifikasi, Ini Pernyataannya

Namun karena ada kebijakan penundaan tahapan, KPU Solo akhirnya menunda agenda pelantikan dan pemberian SK pada Minggu. Selanjutnya KPU Solo sedang menyusun SK sebagai tindak lanjut dari SK dan SE KPU pusat.

Penundaan Belum Pasti Sampai Kapan

"Rencana kami semula pada 22 Maret kami tetapkan SK bagi teman-teman PPS dan pelantikannya 31 Maret 2020. Tapi karena ada SK dan SE KPU pusat akhirnya agenda itu kami batalkan dan tunda sementara waktu," papar dia.

KPU Solo belum bisa memastikan kapan PPS terpilih untuk Pilkada serentak 2020 ini dilantik dan diberi SK. KPU Solo melihat lebih lanjut perkembangan situasi dan arahan dari KPU pusat maupun KPU Jateng.

Banjir Order, Pengrajin Etanol Bekonang Malah Kewalahan

Tahapan yang juga ditunda KPU yakni verifikasi faktual syarat dukungan pasangan cawali-cawawali dari jalur perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Penuturan senada disampaikan Komisioner KPU Solo, Bambang Christanto, saat diwawancarai Solopos.com, Minggu siang. Menurut dia, KPU Solo menaati keputusan KPU pusat untuk menunda beberapa tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun ini.

ITB: Prediksi Puncak Wabah Corona Indonesia Mundur ke Mei

Apalagi, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo juga menyarankan kegiatan yang mengumpulkan orang ditunda selama Solo berstatus kejadian luar biasa atau KLB corona. Saran itu disampaikan Wali Kota saat audiensi Komisioner KPU Solo dengan Rudy.

“Pekan lalu kami empat komisioner KPU Solo, minus Pak Kajad, beraudiensi dengan Wali Kota. Saat video conference dengan KPU Jateng pekan lalu sudah kami sampaikan untuk tahapan ditunda mengingat status KLB Kota Solo,” papar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya