SOLOPOS.COM - Pilkada Solo. (Solopos/Whisnu Paksa)

Solopos.com, SOLO -- Dua pasangan cawali-cawawali Pilkada Solo 2020, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), memenuhi syarat usia dan kesehatan.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, menyampaikan hal tersebut saat rapat pleno dan penyampaian hasil penelitian administrasi persyaratan calon pada Pilkada 2020, Senin (14/9/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Acara yang berlagsung di Kantor KPU Solo itu dihadiri dua pasangan cawali-cawawali Solo. Berbeda dengan Pilkada Solo 2015 lalu, pada pemeriksaan kesehatan Pilkada 2020 KPU hanya mendapat berita acara hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa.

Tambah 55 Pasien Positif Dalam Sepekan, Ini Data Terbaru Covid-19 Sukoharjo

Pada Pilkada Solo lima tahun lalu, KPU mendapat rekam medis pasangan cawali-cawawali. “Ada tiga komponen hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD dr Moewardi pada Selasa [8/9/2020] dan Rabu [9/9/2020]. Yaitu jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Dari hasil tes kedua paslon sehat dan cukup umur,” terangnya.

Menurut Nurul, pemeriksaan kesehatan cawali-cawawali Solo melibatkan tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Himpunan Psikolog Seluruh Indonesia.

Kekurangan Berkas

Sementara itu, Gibran optimistis kekurangan berkas persyaratan dari pendampingnya, Teguh Prakosa, bisa terselesaikan. Sebab berkas-berkas tersebut menurutnya sudah ada pada tim pemenangan.

Tes Swab, 10 Karyawan BPJS Kesehatan Boyolali Positif Covid-19

“Sudah, sudah siap. Persyaratan tidak ada masalah, sudah kami susulkan,” tutur Gibran. Selain perbaikan berkas persyaratan pasangan cawali-cawawali Pilkada Solo dari PDIP itu sudah menyiapkan konsep kampanye untuk menggalang dukungan.

Termasuk konsep kampanye virtual untuk mencegah berkerumunnya massa guna mencegah persebaran Covid-19. Teguh Prakosa menegaskan surat keterangan tidak sedang pailit sebenarnya sudah ada.

Update Covid-19 Indonesia: Pasien Positif Tambah 3.141, Total Kasus Jadi 221.523

Penyerahan surat itu sedianya bersamaan dengan tanda terima surat terkait pengundurannya dari anggota DPRD Solo periode 2019-2020 pada Selasa (15/9/2020).

“Biar pun itu [berkas persyaratan Teguh] dianggap belum memenuhi syarat. Ya ndak apa-apa. Tidak ada masalah bagi saya. Jadi nanti diperbaiki, tapi kan tidak sampai melampaui batas waktu. Masih ada waktu untuk itu,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya