SOLOPOS.COM - Pemilu DPR (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — KPU menegaskan apapun putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu tidak akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya berkomitmen menjalankan putusan MK, baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Insyaallah tidak (akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024),” ujar Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/5/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan sembari menunggu putusan MK itu, sampai saat ini pihaknya tetap mengacu pada sistem proporsional terbuka dalam menyusun surat suara maupun logistik lain untuk Pemilu 2024.

Sebagai informasi MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Apabila uji materi UU Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka itu dikabulkan oleh MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.

Sejauh ini, terdapat beragam pendapat dalam menilai sistem mana yang dapat menjadi sistem terbaik dalam penyelenggaraan pemilu di Tanah Air.

Ada sebagian pihak yang mendukung penerapan sistem proporsional terbuka.

Ada pula yang mendukung sistem proporsional tertutup.

Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan sistem tertutup dapat berdampak negatif bagi masyarakat, yakni semakin menjauhkan DPR dari rakyat.

Bagi Lucius, melalui sistem tertutup anggota DPR terpilih lebih memiliki beban kepada partai ketimbang memperjuangkan janji aspirasi rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya