SOLOPOS.COM - (kpu-lombokutarakab.go.id )

JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan jasa akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye 12 partai politik peserta pemilu guna menjaga akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Auditor tahu apabila ada laporan yang tidak sesuai, mereka ahli, kalau kami bukan ahlinya,” kata Komisioner KPU, Arief Budiman di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan penggunaan jasa akuntan publik belum ditentukan jumlah maupun mekanismenya. Namun, katanya, bila menggunakan mekanisme sebelumnya, jumlah tersebut kurang lebih sama dengan parpol peserta pemilu.

“Kalau mekanisme dulu, berapa banyak parpol, sebanyak itulah akuntan publik yang kami gunakan untuk memeriksa dana kampanye. Atau bisa saja satu kantor akuntan publik memeriksa dua parpol, itu tergantung nanti,” kata Arief.

Menurut dia, setidaknya ada tiga hal yang akan diperiksa terkait dana kampanye parpol peserta pemilu, yaitu pencantuman rekening awal, jumlah dana awal sebelum dimulainya kampanye, dan laporan penggunaan dana kampanye.

“Jadi, kalau rekening awal itu misalnya dari Rp0 atau Rp1 juta, tapi sejak dia ditetapkan menjadi peserta pemilu, itukan orang boleh menyumbang. Kemudian ketika mau kampanye yang 21 hari itu, ada yang namanya laporan awal dana kampanye, lalu seminggu setelah kampanye soal laporan penggunaannya,” katanya.

Parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye, katanya, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang mulai dari peringatan, teguran tertulis, sampai dengan penghentian kampanye.

“Ini dbutuhkan akuntabilitas, transparansi, dan fearness dari parpol peserta pemilu,” kata Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya