SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menanggapi gugatan dari pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2019.

“Ya kalau KPU digugat di MA ya KPU juga akan menanggapi, karena kan KPU sifatnya pasif,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Gedung MK, Rabu (10/7/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hasyim menyatakan KPU sudah mendapat surat pemberitahuan dari MA, bahwa KPU adalah Tergugat. “Ada pemberitahuan, ada sebagai turut Tergugat. Karena Tergugat utamanya mengajukan semacam upaya hukum lain setelah putusan Bawaslu,” ujar dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Saat ini, lanjut Hasyim, KPU sudah menyusun dan menyiapkan jawaban atas kasasi tersebut. “Ya nyiapin jawaban. karena bagian dari turut Tergugat,” ujar Hasyim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya