JAKARTA: Anggota KPU Andi Nurpati menyatakan pihaknya tidak terkait dalam persoalan hak angket yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“[Hak] angket itu kan hak bertanya DPR pada pemerintah. Karena KPU bukan pemerintah, jadi mungkin KPU tidak termasuk di dalamnya, kecuali misalnya DPR mengundang KPU sebagai pihak yang terkait dalam hal persoalan DPT,” ujar Andi di Jakarta, kemarin.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Seperti diketahui, rapat paripurna DPR 26 Mei lalu menyetujui digulirkannya hak angket terkait dugaan pelanggaran konstitusional hak memilih warga oleh pemerintah dalam Pemilu Legislatif 2009.
Kendati demikian, Andi menuturkan, KPU harus siap untuk memberikan penjelasan terkait DPT. “Memang ada peran KPU di sana, walaupun tidak 100%.”
Menurut Andi, pelaksanaan hak angket ini justru dapat menjadi evaluasi bagi semua pihak, termasuk DPR dan pemerintah selaku pembuat payung hukum Pemilu, yakni Undang-undang No 10/2008.
(JIBI/Bisnis.com/Lavinda)