SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Anggota KPU Andi Nurpati menyatakan pihaknya tidak terkait dalam persoalan hak angket yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“[Hak] angket itu kan hak bertanya DPR pada pemerintah. Karena KPU bukan pemerintah, jadi mungkin KPU tidak termasuk di dalamnya, kecuali misalnya DPR mengundang KPU sebagai pihak yang terkait dalam hal persoalan DPT,” ujar Andi di Jakarta, kemarin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui, rapat paripurna DPR 26 Mei lalu menyetujui digulirkannya hak angket terkait dugaan pelanggaran konstitusional hak memilih warga oleh pemerintah dalam Pemilu Legislatif 2009.

Ekspedisi Mudik 2024

Kendati demikian, Andi menuturkan, KPU harus siap untuk memberikan penjelasan terkait DPT. “Memang ada peran KPU di sana, walaupun tidak 100%.”

Menurut Andi, pelaksanaan hak angket ini justru dapat menjadi evaluasi bagi semua pihak, termasuk DPR dan pemerintah selaku pembuat payung hukum Pemilu, yakni Undang-undang No 10/2008.
 (JIBI/Bisnis.com/Lavinda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya