SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mengatakan, keinginan untuk “menyerang balik” pemohon sengketa hasil pemilu yang menuduh KPU melakukan kecurangan tetapi tidak didasari bukti yang kuat, masih sebatas wacana dan belum dibahas dalam rapat pleno.

“Maksud saya wacana saja. Kita selama ini diam saja (tidak menanggapi). Sementara kita diam, tetapi (tuduhan) semakin kencang, cuma dalam pembicaraan itu apa harus diam terus,” katanya, di Jakarta, Jumat (7/8), ketika ditemui di Gedung KPU.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Menurut Hafiz, selama ini KPU selalui dituduh macam-macam, diantaranya menyangkut daftar pemilih tetap (DPT). KPU dituduh tidak melakukan pemutakhiran data pemilih dengan benar sehingga masih ditemukan nama-nama ganda.

Ia juga mencontohkan masalah hasil penyisiran DPT yang dilakukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden menjelang pemungutan suara yang masih saja dipersoalkan.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua KPU mengatakan, ia diminta untuk menandatangani tanda terima dari ‘softcopy’ hasil penyisiran DPT yang telah dilakukan tim dari pasangan capres-cawapres.

Namun, belakangan diketahui bahwa tanda tangan Ketua KPU di lembaran yang diinformasikan sebagai surat tanda terima itu, oleh sejumlah pihak dianggap sebagai pembenaran atas sejumlah masalah pada DPT seperti tidak melakukan pemutakhiran data dan mengakui masih ada data ganda.

“Padahal saya berprasangka baik,” kata Ketua KPU.

Hafiz mengatakan kalaupun ditemukan ada nama ganda, yang terpenting adalah memastikan bahwa yang bersangkutan hanya menggunakan hak pilihnya satu kali saja.

Sementara itu, sidang perselisihan hasil pemilu yang diajukan oleh capres-cawapres telah dilaksanakan mulai Selasa (4/8). Permohonan sengketa hasil pemilu tersebut yakni pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengingatkan KPU untuk dapat memberi bukti terkait adanya gugatan dari capres/cawapres peserta Pilpres 2009.

“Jika KPU sebagai termohon tidak dapat memberi bukti yang sebaliknya, maka permohonan pemohon dapat dikabulkan dengan segala konsekuensi hukumnya,” kata Ketua MK.

Mahfud juga menegaskan, MK menjamin akan mengadili perkara sengketa pilpres dengan independen, objektif, dan tanpa dapat diintervensi oleh siapapun.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya