SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash; </strong>Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menemukan tiga nama bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan partai politik pernah menjadi terpidana kasus tindak pidana korupsi. Keberadaan tiga calog korupsi itu terungkap dari laporan masyarakat.</p><p>"Pada 21 Juli lalu, kami sudah serahkan berkas pendaftaran kembali ke parpol untuk dibenahi, dilengkapi syaratnya, dan sebagainya," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono, Kamis (26/7/2018).</p><p>Dari 691 caleg yang didaftarkan ke KPU Kota Semarang, ditemukan tiga nama caleg dari dua parpol yang pernah menjadi terpidana kasus tindak pidana korupsi, di antaranya berasal dari laporan masyarakat. Dua dari tiga caleg koruptor itu berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), yakni Nj dan As, sementara satu caleg lainnya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial Sy.</p><p>Mengenai caleg mantan terpidana korupsi itu, menurut dia, bisa berasal dari laporan masyarakat, yang bersangkutan mengakui dan menyerahkan putusan pengadilan, serta dari penelitian KPU sendiri. Telebih lagi, kata dia, ketiga nama itu pernah menghiasi beberapa media massa beberapa tahun lalu yang kemudian dilengkapi dengan putusan pengadilan atas kasus yang melibatkan yang bersangkutan.</p><p>"Jadi, kami mendapatkan masukan dari masyarakat mengenai tiga nama itu. Kemudian, dua bacaleg yang dari Hanura sudah kami konfirmasi melalui sistem informasi putusan pengadilan," katanya.</p><p>Untuk satu caleg dari PPP, diakuinya masih dicarikan putusan pengadilan terkait kasusnya. Tetapi berkasnya tetap dikembalikan ke parpol karena dinilai belum memenuhi syarat pendaftaran.</p><p>"Ini kami masih mencari putusannya. Makanya, kami berharap juga kepada parpol untuk lebih aktif karena ini terkait pakta integritas yang mereka buat dan diserahkan, yakni formulir B3," katanya.</p><p>Pakta integritas yang dimaksudkan, kata dia, parpol tidak mengajukan caleg yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, atau pernah menjadi pelaku kejahatan seksual anak. Kalau sekarang ini, Henry mengatakan parpol masih bisa mengganti dengan caleg lainnya daripada nanti setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) yang membuat daftar caleg yang tercoret menjadi kosong.</p><p>"Lebih baik ketahuan di sini. Ini <em>kan </em>masih masa perbaikan, bisa diganti. Kalau DCS juga masih bisa diganti. Namun, kalau sudah DCT sudah tidak bisa diganti. Ketika dicoret, ya, kosong," katanya.</p><p>Selain itu, kata dia, pencalonan caleg juga bisa dibatalkan jika ternyata di kemudian hari ada laporan masyarakat mengenai bukti yang bersangkutan pernah menjadi terpidana kasus korupsi. "Atau, setelah terpilih ternyata ada surat atau laporan dari masyarakat berkaitan dengan itu, seperti terpidana kasus korupsi, kami bisa membatalkan pencalonannya walaupun sudah jadi," tegas Henry.</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya