SOLOPOS.COM - Ilustrasi coklit (Istimewa/KPU Klaten)

Solopos.com, SOLO–Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau panitia tingkat desa/kelurahan dalam membantu kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kepentingan Pemilu 2024, akan didukung Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka Kamis-Selasa (26-31/1/2023) ini. Sesuai ketentuan, Pantarlih bekerja dalam lingkungan tempat pemungutan suara (TPS). Dalam satu lingkungan TPS terdapat satu Pantarlih.

Promosi Peduli Sesama, BRI Peduli Bantu Korban Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Perekrutan hingga tugas Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU No. 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Regulasi itu menjelaskan Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data. Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS yang jumlahnya satu orang setiap TPS. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), dan/atau warga.

“Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

 

Berikut tugas, kewajiban, dan syarat menjadi Pantarlih Pemilu 2024

Tugas

a. Membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
b. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
c. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
d. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kewajiban 
a. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
b. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

 

Syarat

a. Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun.
b. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
c. Mampu secara jasmani dan rohani.
d. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
e. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.

Meski perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 dilaksanakan PPS, tetapi KPU selalu memantau prosesnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya