SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan PPS mengambil surat suara darimana saja untuk melengkapi apabila kekurangan surat suara. Hal ini ditempuh agar tidak ada pemilih yang tidak kebagian surat suara.

“Apabila TPS kurang suara boleh mengambil surat suara dari daerah lain disertai berita acara penyerahan surat suara,” kata anggota  KPU, Andi Nurpati, dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (8/7).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Apabila tetap kekurangan surat suara, KPU menyarankan ketua PPS untuk mencari surat suara dari TPS lain atau menggunakan surat suara dari pemilih yang tidak hadir.

“Menggunakan surat suara cadangan dan DPT yang tidak datang, kalau masih kekurangan surat suara dapat menggunakan surat suara dari TPS lain,” ujar perempuan berkerudung ini.

Mengenai mekanisme penerimaannya, Nurpati mewajibkan PPS mengumpulkan berita acaranya. “Kalau TPS menerima surat suara dari TPS lain harus jelas berita acaranya,” kata dia.

Namun Andi mengingatkan agar PPS tetap waspada dan memastikan pemilih memiliki syarat yang ditentukan, yaitu KTP dan KK.

“Untuk mewaspadai yang tidak terdaftar DPT dan memilih menggunakan KTP, harus diperiksa,” tuturnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya