Salatiga (Solopos.com)–Panitia Pengawas Pilkada Salatiga mengaku tak bisa mengawasi proses pemberkasan pendaftaran pasangan bakal calon (Balon) walikota dan wakil walikota yang dilakukan KPU setempat menjelang penetapan pasangan calon, Sabtu (26/3/2011) besok.
Pasalnya, hak Panwas melihat berkas persyaratan pasangan balon tidak dipenuhi KPU. “Selama ini kami tidak diperbolehkan melihat berkas persyaratan pasangan Balon oleh KPU. Padahal sesuai aturan, kami memiliki hak untuk itu,” tegas Syaemuri Albab, Ketua Panwas Pilkada Salatiga, kepada Espos, Selasa (22/3/2011).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ia mengatakan saat itu KPU beralasan penelitian berkas pendaftaran pasangan Balon bukan tugas Panwas melainkan hanya KPU. Dengan adanya larangan tersebut, Syaemuri mengaku tak bisa melakukan pengawasan secara optimal. “Silakan saja. Tapi kalau ada sesuatu yang bermasalah, KPU tanggung sendiri akibatnya,” cetus dia.
Dikofirmasi terpisah, Ketua KPU Salatiga, Suryanto, mengatakan pihaknya sudah pernah memberikan kesempatan kepada Panwas untuk melihat berkas-berkas tersebut. Hanya saja memang Panwas tidak diperkenankan untuk meneliti dan mencermati berkas tersebut. “Karena sesuai UU, penelitian berkas itu tugasnya KPU,” tegas dia.
“Panwas sudah pernah melihat berkas itu,” sambung Suryanto. Sesuai jadwal tahapan Pilkada Salatiga, penetapan pasangan calon dilakukan bersamaan dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Sedang Pilkada Salatiga akan digelar Minggu, 8 Mei 2011.
(kha)