SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sragen Minarso menyerahkan SK Pentepan Pasangan Cabup-cawabup tunggal Yuni-Suroto kepada petugas penghubung tim Yuni-Suroto di Kantor KPU Sragen, Rabu (23/9/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Rabu (23/9/2020), resmi menetapkan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto (Yuni-Suroto) sebagai pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) tunggal dalam Pilkada Sragen 2020. Ketetapkan tersebut ditindaklanjuti dengan pengundian posisi dalam surat suara yang akan digelar Kamis (24/9/2020).

Penetapan Yuni-Suroto sebagai calon tunggal dilakukan lima komisioner KPU dalam rapat pleno di Kantor KPU Sragen pada pukul 08.05 WIB. Rapat pleno internal tersebut dilakukan KPU setelah melewati proses verifikasi berkas persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang dilakukan setelah perpanjangan pendaftaran cabup-cawabup ditutup pada Minggu (13/9/2020) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Komisioner KPU melakukan verifikasi ijazah Yuni sampai ke Jakarta, yakni di SMA Al Azar Jakarta dan Universitas Yarsi Jakarta. Sejumlah kekurangan sedikit pun sudah diperbaiki tim pasangan Yuni-Suroto.

Kenal Lewat Aplikasi Kencan Online, Cewek Inggris Diperkosa Cowok Prancis di Thailand

"Berdasarkan hasil penelitian berkas, KPU menetapkan pasangan Yuni-Suroto sebagai pasangan cabu-cawabup yang memenuhi syarat dan menetapkan Pilkada Sragen 2020 berlangsung dengan satu pasangan cabup-cawabup. KPU akan mengundi tata letak pasangan calon pada surat suara pada Kamis besok di Gedung IPHI Sragen," ujar Ketua KPU Sragen Minarso didampingi empat komisioner KPU lainnya saat jumpa pers di Aula lantai II KPU Sragen, Rabu siang.

Undian Tata Letak

Karena hanya ada calon tunggal di Pilkada Sragen, Minarso menjelaskan tak ada pengundian nomor urut, melainkan tata letak gambar pada surat suara.

Pengundian tata letak menentukan letak gambar Yuni-Suroto dan kotak kosong. Jika pasangan Yuni-Suroto ada di sebelah kanan misalnya, Minarso menjelaskan maka di sebelah kiri hanya kotak yang di dalamnya kosong tanpa gambar apa pun.

Kisah Unik Pria Trucuk Klaten yang Tinggal di Makam: Pernah Berjaya Jadi Dukun Togel

Jumpa pers tersebut juga dihadiri perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen dan perwakilan petugas penghubung (LO) dari tim Yuni-Suroto. Dalam kesempatan itu, surat ketetapan diserahkan secara langsung oleh KPU kepada penghubung Yuni-Suroto dan perwakilan Bawaslu Sragen.

Sementara itu, petahana Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan akan mengambil cuti sebagai Bupati Sragen pada hari pertama pelaksanaan kampanye, yakni Sabtu (26/9/2020) sampai Sabtu (5/12/2020) mendatang.

Menjelang pengambilan cuti, Yuni masih aktif melakukan tugas-tugas pemerintahan sebagai kepala daerah. Setelah cuti, tugas kepala daerah diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sragen yang kemungkinan akan diberikan kepada Wakil Bupati (Wabup) Sragen Dedy Endriyatno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya