SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati mengemukakan, apabila putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan sejumlah pasal tentang penetapan kursi anggota DPRD dilaksanakan, akan menyebabkan banyak kursi anggota DPRD yang kosong.

“Setelah kami mengkaji putusan MA (soal penetapan kursi DPRD), apabila keputusan itu diterapkan, nantinya ada kursi DPRD yang ‘tidak bertuan’ (kosong),” katanya, di Jakarta, Jumat.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

MA melalui putusan Nomor 58/P.PTS/VII/13 P/HUM/TH.2009 tanggal 16 Maret 2009, memerintahkan pada KPU untuk membatalkan dan mencabut Pasal 38 ayat (2) huruf (b) dan Pasal 37 huruf (b), Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD.

Kedua pasal tersebut, mengatur tentang penetapan perolehan kursi untuk pemilu anggota DPRD.

Pasal 37, huruf (b) menyebutkan, “apabila dalam penghitungan kursi, partai politik peserta pemilu anggota DPRD provinsi tidak memperoleh sejumlah kursi, karena jumlah suara sah parpol yang bersangkutan, kurang dari bilangan pembagi pemilih (BPP), maka suara sah parpol tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap kedua”.

Sedangkan Pasal 38 ayat (2) huruf (b) yang diperintahkan oleh MA untuk dibatalkan menyebutkan, “bagi partai politik yang tidak memperoleh kursi pada tahap pertama, suara sah yang diperoleh partai tersebut dikategorikan sebagai sisa suara”.

Menurut Andi, apabila putusan MA itu dilaksanakan, sisa suara tidak lagi diperhitungkan, hanya suara yang memenuhi BPP saja yang dihitung untuk mendapat kursi.

Padahal, tidak semua partai di daerah pemilihan memenuhi BPP, sehingga akan ada kursi yang kosong.

“Kalau menggunakan rumus yang bisa mendapat kursi adalah yang mampu memenuhi 100 persen BPP, masih ada kursi yang tidak terisi,” katanya.

Partai politik yang tidak lolos penghitungan tahap pertama, tidak akan bisa maju ke tahap kedua karena pasal yang mengatur tahap kedua dibatalkan, ujarnya.

KPU berencana membahas masalah putusan MA ini dalam rapat pleno yang akan diselenggarakan pada Sabtu, 1 Agustus 2009.

Andi berharap, melalui rapat pleno ini dapat diambil keputusan yang dapat menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu maupun pihak lainnya.

“Kita berharap juga putusan itu sudah pasti, bahwa ada yang bisa jadi rujukan, mengingat ada anggota DPRD yang sudah dilantik di awal Agustus ini,” katanya.

Menurut Andi, putusan MA ini dikeluarkan setelah KPU menetapkan hasil pemilu legislatif dan perolehan kursi. Fakta ini, katanya, akan dijadikan pertimbangan dalam rapat pleno untuk memutuskan sikap KPU sebagai penyelenggara pemilu terhadap putusan MA.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya