SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, KUDUS &mdash;</strong> Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang lelet karena tak becus menuntaskan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 tepat waktu tertolong. KPU memberlakukan perpanjangan waktu untuk menyusun secara sempurna daftar pemilih tersebut.</p><p>"Sesuai arahan dari KPU pusat memang demikian. Bagi KPU kabupaten/kota yang belum selesai melakukan penyusunan DPT dengan menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih [Sidalih] Pemilu 2019 hingga hari terakhir, yakni hari ini, akan mendapatkan perpanjangan waktu," ujar anggota KPU Jateng Muslim Aisha yang ditemui Kantor Berita <em>Antara</em> di sela-sela kunjungan ke KPU Kudus, Selasa (21/8/2018).</p><p>Menurut dia untuk memasukkan data pemilih ke Sidalih memang harus sudah beres. Ternyata, ungkap dia, upaya dalam memasukkan data pemilih ke Sidalih memang tidak mudah, mengingat di Jateng belum semua kabupaten/kota sudah selesai. Hingga batas akhir, Selasa lalu, dari 35 kabupaten/kota di Jateng, tercatat baru 16 kabupaten/kota yang menuntaskan kewajiban, sisa 19 kabupaten/kota masih dalam proses.</p><p>Salah satunya, lanjut dia, KPU Kabupaten Kudus yang masih menyisakan satu kecamatan dalam proses memasukkan data pemilih melalui Sidalih. "Jika memang hingga batas waktu hingga pukul 24.00 WIB sesuai kesempatan yang diperoleh belum juga beres, tentunya masih ada kesempatan esoknya harinya karena KPU RI sendiri memang memberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikannya," ujarnya.</p><p>Berbeda dengan KPU Kabupaten Pati, katanya, hingga batas akhir sudah bisa menggelar rapat pleno penetapan DPT Pemilu 2019 karena penyusunan hingga mengunggah ke Sidalih sudah beres. KPU kabupaten/kota yang belum selesai hingga hari terakhir, kata dia, memang terkendala sistem karena masing-masing KPU kabupaten/kota mendapatkan jadwal untuk mengunggah data pemilih melalui Sidalih.</p><p>Penggunaan Sidalih, kata dia, dalam rangka mewujudkan penyusunan DPT Pemilu 2019 yang benar-benar valid dan akurat. &nbsp;Setelah penyusunan DPT di tingkat kabupaten/kota dituntaskan, maka tahapan berikutnya penyusunan DPT di tingkat KPU Jateng, kemudian secara berjenjang rekapitulasi di tingkat KPU pusat.</p><p>Pada kesempatan tersebut, katanya, KPU kabupaten/kota bisa mengumumkan DPT tersebut kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. "Kalaupun masih ada masyarakat yang belum tercatat dan memenuhi syarat bisa melapor ke KPU setempat atau jajarannya agar dicatat karena nantinya menjadi daftar pemilih khusus," ujarnya.</p><p>Berdasarkan pantauan, KPU Kudus sendiri hingga Selasa sore masih menyisakan satu kecamatan, yakni Mejobo, yang data pemilihnya belum diunggah ke Sidalih karena permasalahan teknis. Data pemilih dari delapan kecamatan tercatat sebanyak 565.753 pemilih, sedangkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tercatat berjumlah 622.540 pemilih.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya