SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan, penambahan surat suara sebagai kemungkinan dampak dari bertambahnya jumlah pemilih, jika penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperbolehkan, tidak dimungkinkan karena terbentur peraturan.

“Undang-Undang tidak memungkinkan penambahan surat suara, kecuali tambahan dua persen untuk antisipasi surat suara rusak,” katanya usai pertemuan koordinasi antara Mahkamah Konstitusi dengan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (6/7).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Menurut dia, penambahan surat suara tersebut dapat dilakukan jika ada putusan Mahkamah Konstitusi.

Adapun sidang gugatan terhadap Undang-undang No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Umum Presiden dan Wakil Presiden, agar pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dapat menggunakan kartu tanda penduduk, akan diputuskan Mahkamah Konstitusi pada Senin sore.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kecuali sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi tentang diperbolehkan atau tidak penggunaan kartu tanda penduduk serta kewajiban komisi pemilihan menambah surat suara, maka kami akan melakukan penambahan,” katanya.

Ia mengkhawatirkan, jika Mahkamah Konstitusi memutuskan kartu tanda penduduk dapat digunakan saat pemungutan suara pemilu presiden, akan muncul sejumlah permasalahan, selain harus penambahan surat suara.

“Mobilisasi pemilih akan menambah kebutuhan surat suara yang saat ini belum tersedia,” katanya.

Masalah lainnya, kata dia, kemungkinan adanya pemilih yang memberi suara lebih dari satu kali, dengan penggunaan kartu tanda penduduk ini.

“Secara teknis, pengawasan hanya dilakukan oleh komisi pemilihan, oleh karena itu perlu dipikirkan caranya,” katanya.

Menurut dia, satu-satunya cara pengawasan yang paling efektif yakni dengan tinta.

Untuk itu, lanjut dia, kualitas tinta yang akan digunakan harus bagus.

Selain itu, kata dia, jika Mahkamah Konstitusi memutuskan diperbolehkan penggunaan kartu tanda penduduk, maka komisi pemilihan akan segara menerbitkan edaran tentang hal itu ke masing-masing komisi pemilihan di daerah.

“Menerbitkan edaran paling memungkinkan dalam waktu cepat. Untuk mengubah peraturan paling tidak butuh satu hari,” katanya.

Ia menambahkan, dengan sisa waktu yang ada, komisi pemilihan akan segera menyusun teknis pelaksanaan di lapangan.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya